Korupsi
PN Ternate Tolak Gugatan Praperadilan 1 Tersangka Kasus Kapal Nautika
Ternate, Hpost – Pengadilan Negeri Ternate memutuskan menolak gugatan praperadilan RZ, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator, Senin 19 April 2021.
Sebelumnya, RZ menggugat Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Aspidsus Kejati Malut, Irwan Datuiding kepada wartawan membenarkan putusan PN Ternate dimenangkan Kejati Malut.
“Terkait putusan praperadilan terhadap Pemohon ke pihak Termohon dalam hal ini Kejati Malut, itu sudah jelas-jelas sah,” jelasnya.
Irwan menambahkan, pada prinsipnya Kejati Malut tidak serta merta menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu harus memenuhi dua alat bukti sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 184 KUHP,” jelasnya.
Terkait hasil putusan tersebut, akan disampaikan lebih dulu ke Kepala Kejati Malut. Selanjutnya dilanjutkan dengan langkah-langkah ke depan. “Tentu untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi ini," pungkasnya.
Komentar