Korupsi
Kadisdikbud Maluku Utara dan 3 Tersangka Kasus Kapal Nautika Diperiksa

Ternate, Hpost – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali memeriksa empat saksi dan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal nautika pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.
Saksi yang diperiksa, Selasa 23 Februari 2021, salah satunya adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Maluku Utara, Imam Makhdy Hassan.
Sedangkan tersangka yang ikut diperiksa adalah mantan Kadisdikbud Maluku Utara, Imran Yakub, Direktur PT Tamalanrea Karsatama selaku pemenang tender berinisial IR, dan pejabat pembuat komitmen berinisial ZH.
Imam Makhdy diperiksa sebagai saksi atas empat tersangka dalam pengadaan kapal tahun anggaran 2019 itu sejak pukul 09.30 sampai pukul 15.30 WIT.
Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator ini, dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar.
Usai diperiksa, Imam Makhdy kepada wartawan mengatakan, kehadiranya di Kejaksaan untuk memberikan keterangan soal kasus pengadaan kapal nautika tersebut. “Lebih spesifiknya tanyakan langsung ke penyidik,” ucapnya.
Sementara, mantan Kadisdikbud Imran Yakub mengakui dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Saat ini saya sudah ditetapkan sebagi tersangka. Selanjutnya tinggal kita berikan kepercayaan penuh kepada penyidik," katanya.
Imran menambahkan, dirinya selalu kooperatif ketika dipanggil penyidik Kejati Maluku Utara untuk menjalani tahapan-tahapan proses hukum.“Untuk itu, sebagai warga negara saya tetap taat pada proses hukum dan undang-undang,” pungkasnya.
Kepala Seksi Penyelidikan Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Hasan Taher, saat dikonfirmasi soal pemeriksaan tersebut enggan berkomentar dan mengarahkan ke Kasi Penkum Kejati Maluku Utara. "Saya tidak bisa berikan komentar, langsung saja ke Kasi Penkum," ujarnya.
Komentar