Dugaan Ilegal Logging di Sula Menguat, Kadishut Maluku Utara Pilih Tertutup
Dugaan praktik ilegal logging di Kabupaten Kepulauan Sula kian menguat. Namun, di tengah sorotan publik, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara, Basyuni Thahir, justru memilih bersikap tertutup.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Halmaherapost.com belum mendapat respons. Basyuni tidak memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi berulang kali, termasuk pada Selasa, 21 April 2026.
Sikap tersebut memicu pertanyaan publik. Sebagai pejabat definitif di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, ia dinilai memiliki kewenangan untuk menjelaskan perkembangan penanganan kasus yang tengah menjadi perhatian ini. Minimnya keterbukaan justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius yang belum diungkap.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Dishut Maluku Utara telah memanggil pihak CV Anugerah Empat Mandiri (AEM) untuk dimintai klarifikasi. Dari hasil pemeriksaan awal, perusahaan itu diduga melakukan aktivitas penebangan kayu di luar areal izin Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK).
Namun hingga kini, hasil pemeriksaan tersebut belum dipublikasikan secara resmi. Di tingkat daerah, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula, Arman Sangadji, juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Direktur CV AEM, Jawal Fokaaya, sebelumnya telah membantah tudingan ilegal logging. Meski demikian, pemanggilan oleh Dishut menjadi indikasi bahwa dugaan pelanggaran tersebut tengah ditelusuri.
Kasus ini mengingatkan publik pada peristiwa serupa pada 2021 yang melibatkan CV Azzahra Karya. Saat itu, pemerintah daerah membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan pelanggaran di wilayah Wai Safaku, Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.
Hasil investigasi mengungkap sejumlah pelanggaran serius, mulai dari penebangan di luar izin, praktik pembalakan liar, hingga penggunaan alat berat tanpa izin resmi. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran administratif seperti tidak adanya dokumen Rekomendasi Kesesuaian Lahan (RKL), tidak terpenuhinya kewajiban kebun plasma minimal 20 persen, serta tidak adanya rencana kemitraan dengan kelompok tani.
Meski sempat dilaporkan ke aparat penegak hukum, penanganan kasus tersebut dinilai tidak memberikan efek jera.
Fakta lain yang kini menjadi sorotan adalah keterkaitan antara CV AEM dan CV Azzahra Karya yang berada di bawah kendali direktur yang sama, yakni Jawal Fokaaya. Kondisi ini mempertegas dugaan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di sektor kehutanan di Kepulauan Sula.








Komentar