Kebijakan

Pemprov Maluku Utara Meniadakan Peribadatan di Zona Ini

ILUSTRASI Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi meniadakan pelaksanaan peribadatan pada wilayah yang berkategori zona orange dan merah, atau tingkat penularan Covid-19 sedang dan tinggi.

Hal ini berdasarkan surat edaran nomor 28/ST-Covid-19/MU/VII/2021 yang dikeluarkan Ketua Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Malut, Abdul Gani Kasuba, tertanggal Jumat 16 Juli 2021 yang ditujukan kepada Wali Kota dan Bupati se-Malut.

Dimana, dalam isi surat yang mulai berlaku pada Jumat 16 Juli 2021 ini, tertuang 4 poin yang masing-masing menerangkan petunjuk dan imbauan kepada masyarakat.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam poin pertama huruf a, yang berbunyi; peribadatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya) yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah maupun perusahaan, ditiadakan pada wilayah kecamatan/kelurahan/desa/daerah yang berada pada zona merah dan orange yang ditetapkan pemerintah daerah, satgas penanganan Covid-19 setempat.

Kecuali yang tercantum pada huruf b, yakni; adzan, bunyi lonceng/bel gereja/trishanya, dan tanda lain sebagai tanda masuknya waktu ibadah, tetap dapat dikumandangkan atau dibunyikan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Rahwan membenarkan bahwa, edaran tersebut dikeluarkan atas kesepakatan bersama.

“Melalui hasil hasil rapat antara Gubernur dan Wali kota, Bupati, Satgas Penanganan Covid-19, Majelis Ulama Indonesia Malut, dan Kepala kantor Kementerian Agama, se-Malut,” ujar Rahwan kepada halmaherapost.com Jumat, 16 Juli 2021.

Menurut Rahwan, ini demi memutus rantai penyebaran virus corona, yang mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru.

Baca Juga