Ternate
Puluhan Perempuan di Ternate Dipastikan Merdeka dari Jeruji Besi

Ternate, Hpost –Sejumlah narapidana pempuan di Kota Ternate, Maluku Utara, dipastikan menerima remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2021.
Mereka adalah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (Lapas Perempuan) Kelas III Ternate, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM. Sebanyak 18 dari total 45 napi itu akan menerima remisi HUTRI yang ke-76.
“18 orang ini sudah kita usulkan dan biasanya keluar hasilnya dua hari sebelum 17 Agustus. Biasanya, berapa banyak yang kita usulkan, diakomodir sebanyak itu” ujar Kepala Lapas Perempuan Nona Ahmad, Senin 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Warga di Ternate Palang Kantor Lurah, Tuntut Pembagian Bansos
Ia merinci di antara 18 Napi tersebut, terdapat delapan Napi Pidana Khusus (Pidsus) PP 99 Narkotika, kemudian remisi normal atau pidana umum (Pidum) sebanyak 10 Napi.
Di antara mereka, kata Nona, ada yang terlibat kasus narkoba di bawah 5 tahun 1 orang, pemerasan 1 orang, pembunuhan 1 orang, pencurian 1 orang, penggelapan 1 orang, dan kasus perbankan 5 orang.
Besaran remisi yang diberikan kepada mereka pun berbeda-beda, dari 1 sampai 6 bulan. Untuk 1 bulan sebanyak 3 orang, 2 bulan 1 orang, 3 bulan sebanyak 8 orang, 4 bulan 4 orang, 5 bulan 1 orang dan 6 bulan berjumlah 1 orang.
Baca Juga:
Ini Hasil Visum yang Disampaikan Kepada Keluarga IRT Gantung Diri di Ternate
Sedangkan untuk sisanya tidak diusulkan menerima remisi karena belum memenuhi syarat, seperti masih menjalan pidana, melakukan pelanggaran disiplin, belum lunas denda, hingga masih berstatus tahanan.
“Kalau syarat remisi, pidsus harus ada justice dari pihak penyidik. Kemudian pidum sudah menjalani minimal enam bulan setelah memiliki putusan dan eksekusi, serta tidak masuk dalam register F" pungkasnya.
Komentar