Ternate

Takut Tersangkut Hukum, Plt Kadis PUPR Ternate Tolak Teken Dokumen

Plt. Kadi PUPR Kota Ternate. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Keputusan Wali Kota Ternate, M.Tauhid Soleman dengan mencopot Risval Tri Budiyanto dan menunjuk Isnain P Siradju sebagai Plt. Dinas PUPR Kota Ternate, menghambat kegiatan di dinas tersebut. Pasalnya, Isnain takut terseret masalah hukum sehingga dengan tegas menolak menandatangani dokumen kegiatan tahun 2021.

Isnain yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin 2 Agustus 2021, mengatakan, dokumen RKA yang diserahkan oleh bagian keuangan setelah diterima masih tertera nama Risval Tri Budiyanto.

"Jadi status saya juga hanya PLT. Saya tidak mau menandatangani setiap dokumen. Jangan sampai kemudian terjadi apa-apa dikemudian hari, justru saya yang diminta pertanggung jawaban," ujar Isnain.

Baca Juga:
Peduli Jurnalis, Polda Maluku Utara Salurkan Paket Sembako

Isnain khawatir tandatangannya akan bermasalah di kemudian hari. Ia juga takut terseret kasus hukum.

Penolakan Isnain akan berbuntut panjang pada kegiatan yang sudah ditetapkan, termasuk salah satu pembangunan breakwater pelabuhan Hiri berkali-kali molor karena masalah anggaran.

Isnain menjelaskan, dengan sistem pengelolaan keuangan dari SIMDA ke SIPD masih membuat penerapan sistem tersebut atas nama Risval. Artinya, mengharuskan pelaksanaan setiap kegiatan yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) diharuskan ditanda tangani Kadis sebelumnya.

Menurut Isnain, seluruh dokumen perencanaan sebelumnya masih ditandatangani oleh Risval.

Dia mengaku, bukan hanya dokumen RKA nya saja yang ditolak untuk ditanda tangani, namun berbagai urusuan menyangkut pencairan anggaran yang disodorkan oleh bendahara keuangan, juga ia ditolak.

Sebagai gantinya, Isnain mendegelsasikan kewenangnya itu ke sekteris PUPR, yang dinilai mengetahui persis segala macam urusan terkait pelaksanaan kegiatan.

Meski demikian, Isnain mengungkapkan, sejumlah dokumen terkait pelaksanaan kegiatan swakelola, yang diarahkan untuk ditanda tangani oleh Risval Tri Budiyanto, yang saat ini berstatus sebagai
staf di PUPR.

"Jadi soal ini juga sudah saya sampaikan ke pak Wali Kota, mengingat status saya hanya PLT, sehingga saya minta ada pendegelasian ke sekretaris sekalipun saya selaku kuasa pengguna anggaran(KPA)," pungkasnya.

Penulis: IAN
Editor: Redaksi

Baca Juga