Malut
Pengakuan Tersangka Anggota DPRD Maluku Utara saat Melawan Polisi
Ternate, Hpost - Wahda Z. Imam, anggota DPRD Maluku Utara, diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Malut. Wahda menjadi tersangka dalam kasus melawan polisi lalu lintas saat bertugas.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojika, mengatakan, Wahda diperiksa sebagai tersangka mulai pukul 09.00 WIT sampai pukul 11.00. Ia mendapat 29 pertanyaan dari pihak penyidik.
“Tersangka (WZI) mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf,” ucap Adip, Kamis 05 Agustus 2021.
Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik langsung melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit mobil Vellfire dengan nomor polisi DB 1314 MM.
“Mobil tersangka sebagai BB disita penyidik, yang diduga digunakan saat menabrak korban,” jelas Adip.
Adip bilang, dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, termasuk korban.
“Sudah diperiksa 8 orang saksi, saksi 6 orang termasuk saksi korban, saksi yang menyaksikan langsung dan saksi sebagai petunjuk ditambah 2 orang saksi pidana dan forensik,” katanya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemberkasan dan lakukan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara.
“Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan dan pengiriman berkas tahap 1 ke JPU,” pungkasnya.
Wahda dipolisikan usai diduga melawan petugas yang menegurnya saat parkir di bahu jalan beberapa waktu lalu.
Komentar