Peristiwa

Anggota DPRD Maluku Utara Lawan Polantas Terancam Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan dalam konferensi pers. || Foto: Samsul Hi Laijou/JMG

Ternate, Hpost – Kasus Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Wahda Z. Imam, yang diduga melawan anggota Satuan Polisi Lalu Lintas saat bertugas dan tindak perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi beberapa waktu lalu, resmi naik status ke penyidikan.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra ini berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan dalam konferensi persnya mengumumkan, kasus tersebut talah resmi dinaikkan ke penyidikan.

“Kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, WZI sebagai terlapor dalam kasus ini," ungkap Adip, Jumat 10 Juni 2021.

Baca juga: 

Anggota DPRD Maluku Utara Jalani Pemeriksaan di Polda

Tertangkap Kamera Tabrak Polisi, Oknum Anggota DPRD Maluku Utara Dipolisikan

Polda Maluku Utara Ambil Alih Kasus Oknum Anggota DPRD Lawan Polisi

Selanjutnya, penyidik mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Setelah itu penyidik melakukan langkah-langkah penyidikan untuk mengetahui siapa yang menjadi tersangka,” tegasnya.

Adip bilang, dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa 4 orang saksi. “Termasuk terlapor,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wahda dilaporkan salah satu petugas Polantas. Ia dinilai telah melawan petugas yang tengah bertugas menata arus lalu lintas.

Baca Juga