Kades
Pelantikan Kades di Tidore Kepulauan Bakal Dipercepat Bulan Ini
Tidore, Hpost - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan berencana melakukan pelantikan 26 kepala desa terpilih pada 19 Agustus 2021.
Hal itu juga sesuai dengan arahan Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt. Ali Ibrahim, yang menginginkan agar pelantikan kepala desa itu dipercepat supaya pelayanan publik di desa bisa segera dilakukan dengan maksimal.
"Kita berencana jadwalkan pelantikannya di 19 Agustus mendatang. Saat ini untuk telaahnya sudah disiapkan dan nanti akan disampaikan ke Bagian Hukum untuk ditindaklanjuti," kata Kepala DPMD Kota Tidore Kepulauan, Abdul Rasid, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 12 Agustus 2021
Disentil tentang sengketa Pilkades di enam desa, Abdul Rasid menegaskan, persoalan tersebut sudah diselesaikan oleh tim investigasi dan hasilnya telah disampaikan ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Hasil dari tim investigasi itu menyebutkan bahwa gugatan yang disampaikan enam desa tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran dan hal ini juga telah disampaikan oleh Wali Kota melalui media," ucap Abdul.
Ia menjelaskan, dasar pembentukan tim investigasi ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 pasal 61, dan Peraturan Wali Kota Nomor 16 tahun 2021 pasal 50 dan 51 yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 pasal 49, berisi terkait ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pilkades serentak diatur melalui Perda kabupaten/kota.
Olehnya itu, hasil dari rekomendasi tim investigasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Wali Kota untuk memutuskan dan menetapkan kepala desa terpilih yang bersengketa.
"Karena dianggap panitia dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut," tuturnya.
Sementara untuk desa yang tidak bersengketa itu hasilnya menggunakan berita acara usai pemilihan yang ditetapkan oleh panitia Pilkades dengan perolehan suara terbanyak, hal ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 pasal 61 ayat 4, dan Peraturan Wali Kota Nomor 16 tahun 2021 pasal 51 ayat 2.
"Jadi soal penetapan kepala desa terpilih ini menjadi wewenang penuh Wali Kota. Sedangkan BPD hanya sebatas mengusulkan berdasarkan hasil pemilihan yang termuat dalam berita acara yang ditetapkan oleh panitia pemilihan," katanya.
Ia mengatakan, Pilkades di tingkat desa ini tidak bisa disamakan dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pemilihan Legislatif, karena Pilkades memiliki aturan tersendiri yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tentang Desa, kemudian turunannya melalui Permendagri, Perda dan Perwali.
Selain itu, ia turut menambahkan, terkait dengan kesiapan pelantikan untuk BPD di 27 desa yang ada di Kota Tidore Kepulauan. Hal ini karena waktu berakhirnya masa jabatan BPD ada yang tidak bersamaan, sehingga ia menargetkan pelantikan BPD akan dilakukan secara serentak.
Bila perlu, kata dia, waktunya dilakukan secara bersamaan dengan pelantikan kepala desa. Hanya saja, masih menunggu hasil pemilihan anggota BPD yang saat ini sementara berlangsung di beberapa desa.
"Soal BPD ini sebelumnya terdapat permasalahan di satu desa, yakni Desa Bukit Durian, namun kami bersama Pak Wakil telah menyelesaikan itu, sehingga sudah tidak lagi bermasalah. Jadi soal waktu pelantikannya akan kita jadwalkan di atas tanggal 17 Agustus," ungkapnya.
Soal pelantikan terhadap anggota BPD ini, kata dia, akan dilakukan oleh pihak kecamatan dengan menggunakan protokol kesehatan. Sebab anggota BPD yang nantinya dilantik ini jumlahnya cukup banyak. Satu desa itu ada yang beranggotakan lima, tujuh, dan sembilan orang.
"Anggota BPD ini dilihat berdasarkan jumlah penduduk yang ada di desa, apabila penduduknya sebanyak 1.500 jiwa, maka anggota BPD sebanyak 5 orang, dan apabila penduduknya di atas 1.501 jiwa sampai dengan 2.500 maka anggotanya 7 orang, dan untuk penduduk di atas 2.501 jiwa, maka anggota BPD sebanyak 9 orang, ini termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 Tentang BPD, pasal 5 ayat 3," tandasnya.
Komentar