Tambang
Abaikan Hasil Sosialisasi dan Amdal, PT FPM Didemo Pemuda Sagea-Kiya
Weda, Hpost - Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMA) Sagea-Kiya, Halmahera Tengah, Maluku Utara, menggelar aksi unjuk rasa di PT First Pasific Mining (FPM), Rabu 18 Agustus 2021.
Pantauan Halmaherapost, massa aksi menggunakan mobil pick up dilengkapi sound system dan umbul-umbul menggelar aksi di depan kantor dan site PT FPM. Unjuk rasa ini turut dikawal oleh Kapospol Sagea, Gafur Ibrahim bersama beberapa anggotanya.
BACA:
Darurat Kekerasan Seksual, Aktivis di Tobelo Minta DPRD Turun Tangan
Sahrul Hasib selaku koordinator aksi, mengatakan demo itu dilakukan lantaran PT FPM telah membohongi masyarakat dengan mengabaikan hasil sosialisasi yang disampaikan PT FPM kepada masyarakat sebelumnya.
"Dalam hasil sosialisasi itu, PT FPM melakukan aktivitas hanya memuat stok file atau sisa ore lama, ternyata berdasarkan hasil advokasi dari IPMA Sagea-Kiya, mereka melakukan pengerukan baru yang menghasilkan tampungan ore baru," jelasnya.
Sahrul bilang, selain abaikan sosialisasi, banyak temuan masalah di PT FPM, salah satunya perusahaan tersebut belum melakukan adendum Analisis Dapak Lingkungan (AMDAL) yang selanjutnya harus disosialisasikan ke masyarakat.
"Sebagaimana berdasarkan Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Juga soal transparansi Corporate Social Responsibility (CSR) yang harus secepatnya sosialisasikan di masyarakat desa Sagea-Kiya," tambahnya.
Unjuk rasa tersebut membawa tiga tuntutan, yaitu :
- PT FPM segera menghentikan seluruh aktivitas produksi sebelum menyelesaikan ketentuan dokumen Amdal;
- Segera melakukan sosialisasi terkait kewajiban CSR PT FPM;
- CV Branjangan dan PT FPM segera merekrut karyawan lokal khususnya desa Sagea-Kiya.
Perusahaan Nikel PT. First Pasific Mining atau PT. Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang beroperasi di Desa Sagea- Kiya Halmahera Tengah.
Merujuk data Kementerian ESDM, izin perusahaan tersebut telah dievaluasi pada Mei 2019 dengan Nomor SK 25/1/1UP/PMA/2018 masa berlaku hingga 2029, sementara status izin operasi produksi lahan pada dua blok masing-masing mencapai 118,00 dan 188,00 hektare.
Izin perusahan tersebut juga diteken oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dengan Nomor SK 30/ I/TUP/PMA/2018 masa berlaku hingga 2032 atau 11 tahun lagi dari sekarang. Luas lahan operasinya mencapai 2080,00 hektare dengan status operasi produksi.
Saat ini PT First Pasific Maning kembali melakukan aktivitas pertambangan dengan 2 Kontraktor CV. Branjangan & Co. Daya rusak perusahan pertambangan tersebut dinilai bakal punya dampak lingkungan di Weda Utara, khususnya Desa Sagea dan Desa Kiya.
Komentar