Tahanan Lapas
Pelarian DPO Pembunuh Anak di Ternate Berakhir di Tangan Warga Hiri
Ternate, Hpost - Pelarian seorang narapidana kasus pembunuhan yang ditahan sejak 2014 silam dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Maluku Utara, berhasil dihentikan, Rabu 25 Agustus 2021.
Napi bernama Muhammad Kasim Hafel alias Upi yang divonis 20 tahun penjara dengan sisa masa pidananya masih 8 tahun penjara itu berhasil diamankan Warga Kelurahan Tafraka, Kecamatan Hiri, Kota Ternate.
BACA: Terpidana Pembunuh Ana di Ternate Berhasil Kabur dari Lapas
Lurah Tafraka, Mahmud Djafran, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurut Mahmud, awalnya terpidana tersebut dilihat oleh Warga, karena sedang berada di teras rumah, sekitar pukul 11.30 WIT.
"Saya sementara di kantor, lagi kerja bersama para staf. Tiba-tiba mendapat laporan dari Ketua RT 1 Muhdar Idris, kalau ada laki-laki tinggal diteras rumah warga dengan kaki, perut dan tangan ada tato," ungkap Mahmud, kepada Halmaherapost.com.
Sehingga, mereka mencocokkan dengan foto sesuai informasi yang beredar, terkait Napi pembunuhan dari Lapas yang kabur.
"Ternyata kita pantau itu jelas dan sudah dilaporkan ke Polisi. Polisi datang melakukan penangkapan, kemudian dibawa ke pos dan sudah dibawa juga ke Lapas," katanya.
"Iya, sudah ditangkap kembali," tambah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate, Maman
Sekadar diketahui, untuk pelarian Terpidana Pembunuh Anak itu sejak Selasa 24 Agustus 2021, pukul 03:30 WIT. Awalnya bersama Bayu, napi kasus narkotika. Namun, Bayu berhasil dihentikan petugas saat masih berada dalam pagar Lapas.
Komentar