Perkara

BNNP Maluku Utara Ungkap 2 Kasus Narkoba Melalui Jasa Pengiriman, 1 Tanpa Pemilik

Pihak polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik kedua pelaku pemilik narkoba. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil mengungkap 2 kasus Narkoba yang diedarkan melalui jasa pengiriman di Kota Ternate, satu di antaranya tanpa pemilik.

Kepala BNN Provinsi Malut Brigjen Pol Wisnu Handoko, kepada halmaherapost mengatakan pihaknya mengungkap sebanyak 2 kasus yang dikirim melalui jasa pengiriman, pertama sejak 12 Mei 2021 lalu.

“Tapi tidak ada tersangkanya. Barang bukti dibungkus dalam paket yang dituliskan pakaian, berisi narkotika jenis ganja seberat 1,8 kilogram,” ungkap Wisnu.

Dia menjelaskan, pengungkapan itu setelah petugas pemberantasan BNNP Malut memperoleh informasi dan melacak ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis jenis ganja (Mariyuana) yang dikirim ke nama penerima yang beralamat di Kelurahan Dufa-dufa Kota Ternate.

“Tapi, setelah ditunggu penerima barang tidak datang mengambil paket sudah 3 (tiga) bulan lamanya sampai saat ini,” jelas dia.

Baca Juga:

Pengaturan Pasar Kacau, Pedagang Sesalkan Wali Kota Ternate

'Sekolah' di Rental PlayStation, Pelajar di Ternate Diamankan Satpol PP

Sementara, untuk paket yang kedua, dengan pemilik dengan inisial US (29 Tahun) warga di sebuah desa di Kota Tobelo, yang berprofesi sebagai pengamen dan tukang ojek.

“Kita amankan US hari ini sekitar pukul 03.42 WIT di kos-kosannya,” ucapnya.

Selain US, BNNP juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba, berupa 6 plastik narkotika jenis sabu (Methamfetamin) seberat 3,73 gram, narkotika jenis ganja seberat 1,360,52 kilogram, yang dibagi 1 (satu) paket ganja seberat 974 gram, 16 (enam belas) paket ganja seberat 359 gram, 24 (dua puluh empat) plastik kecil ganja seberat 27,52 gram.

“Kita juga mengamankan 1 (satu) paket alat hisap sabu, 1 (satu) telepon genggam merek Oppo A.37, 1 (satu) timbangan digital portable, 1 (satu) timbangan kaca dan 21 (dua puluh satu) plastik zipper kecil,” ungkapnya.

“Saat ini kita sedang mendalami penyelidikan dan pengembangan kasus asal barang tersebut dan jaringan peredaran Narkoba,” sambung Wisnu.

Wisnu menegaskan bahwa keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1), 111ayat (2) dan 112ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah),” pungkasnya.

Penulis: Ramlan Harun
Editor: RHH

Baca Juga