Usahan

Enggan Perpanjang Izin, Sejumlah Kafe di Kepulauan Sula Terancam Tutup

Sunadu Buamona, Kepala Dinas PTSP Kepulauan Sula, Maluku Utara. Foto: Hartati Panigfat
Sunadu Buamona, Kepala Dinas PTSP Kepulauan Sula, Maluku Utara. Foto: Hartati Panigfat

Sanana, Hpost - Usaha kafe di Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, akan ditutup jika izinnya tidak diperpanjang atau sudah kadaluarsa.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Sula Sunadi Buamona, Senin 06 September 2021.

Baca Juga:

'Sekolah' di Rental PlayStation, Pelajar di Ternate Diamankan Satpol PP


Pengaturan Pasar Kacau, Pedagang Sesalkan Wali Kota Ternate

Menurut Sunadi, pekan depan pihaknya bakal melakukan razia di tempat-tempat hiburan di Kabupaten Kepulauan Sula. Bila masih terdapat izin yang kadaluarsa maka kafe tersebut bisa ditutup.

"Jadi kalau minggu depan tidak ada niat baik untuk mengurus perpanjangan surat izin yang kadaluarsa, maka kami akan menutup kafe itu sesuai dengan kewenangan yang berlaku," ujar Sunadi kepada Halmaherapost saat ditemui di Kantor DPRD Kepsul.

Sunadi bilang, pihaknya Sudah satu kali layangkan surat saat satu bulan yang lalu namun hingga kini belum ada yang datang mengurus.

Sebelumnya, kata Sunadi, mereka juga mendatangi tempat-tempat hiburan malam untuk melakukan pemeriksaan perizinan.

"Ternyata setelah didatangi ada beberapa tempat hiburan malam yang izinnya sudah kadaluarsa mulai dari 2016-2017 masih manual. Seharusnya (sudah) melalui izin online menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yakni Cafe Zein di Banpela, cafe Nurlia, Cafe Aswar dan Cafe Tono," pungkasnya.

Penulis: Hartati
Editor: RHH

Baca Juga