Perkara

Kasus Perusda Ternate Naik Status, Kejati Belum Ungkap Pihak Terlibat

Asintel Kejati Maluku Utara didampingi Kasi Penkum dalam konferensi pers. Foto: Samsul Hi Laijou / Cermat

Ternate, Hpost – Kasus dugaan korupsi dana kelayakan investasi Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, pada Perusda di tahun 2016 sampai 2018 sebesar Rp 25 miliar, akhirnya naik status.

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan melalui ekspos dari tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Tinggi Maluku Utara, setelah penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum.

Bahkan saat ini tim penyidik sedang menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Asintel Kejati Maluku Utara Efrianto didampingi Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga dalam konferensi persnya mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga :

Kepala Inspektorat Ternate : Ada Kerugian Negara dalam Kasus Perusda


"Saat ini penyidik akan melakukan pemeriksaan untuk dimintain keterangan terhadap pihak-pihak yang terkait," jelas Efrianto Senin 13 September 2021.

Efrianto menuturkan, pihaknya belum bisa menyampaikan berapa pihak yang terlibat dalam kasus yang sementara ditangani.

"Kita belum bisa menyebutkan pihak-pihak yang terlibat, kita tunggu saja," ucapnya.

Efrianto bilang, dalam tahap penyelidikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang berkompoten dalam kasus tersebut.

"Di tahap penyelidikan sekitar 20 saksi yang telah diperiksa," pungkasnya.

Sementara Richard menambahkan, peningkatan kasus ini berdasarkan hasil permintaan keterangan yang telah dilakukan tim Kejati Maluku Utara terhadap beberapa orang yang berkompeten, dan dikaitkan data yang diperoleh.

"Setelah dilakukan ekspos, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana yang diberikan Pemerintah Kota Ternate kepada PT Ternate Bahari Berkesan," jelasnya.

Richard bilang, peningkatan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan sebagai upaya mengetahui unsur-unsur perbuatan yang dilakukan serta peran masing-masing pihak.

"Langkah ini sebagai pedoman ketentuan Pasal 184 ayat (1) KHUP, tentang alat bukti yang sah," pungkasnya.

Penulis: Samsul Hi Lajou
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga