Pasar

Sembilan Bulan Tak Bayar Retribusi, 6 Lapak Pedagang di Ternate  Disegel

Kios pedagang area Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, disegel petugas BP2RD Kota Ternate. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya menyegel sebanyak enam lapak dan kios pedagang di area Kelurahan Gamalama, pada Kamis 23 September 2021.

Langkah tersebut dilakukan karena pemilik lapak maupun kios tidak membayar atau menunggak retribusi pajak daerah.

Seorang pedagang yang kiosnya disegel, Abdul Rajak, mengatakan sebelum pihak BP2RD melakukan tindakan tersebut, surat pemeritahuan sudah lebih dulu dilayangkan.

"Sebelum dorang (mereka) segel, itu torang (kami) dapa kase (diberikan) surat pemberitahuan bahwa karena menunggak pajak maka kios bakal disegel," ucap Abdul.

Baca Juga:

Ia mengaku, sudah menunggak retribusi pajak selama sembilan bulan. Sementara per bulan biaya retribusi sebesar  Rp900 ribu.

"Mau bagaimana lagi so (sudah) tunggakan mau tidak mau torang tara (tidak) bayar maka siap menerima resiko," ujarnya.

Terpisah, Plt Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali, menyatakan ada sekitar enam pedagang yang tidak membayar retribusi.

"Sementara ini tim sudah ke lapangan dan sebanyak kurang lebih enam kios yang disegel," ungkapnya.

Ia mengatakan, tindakan ini diambil karena pedagang sudah menunggak retribusi hingga satu tahun.

"Dalam aturan sudah jelas bahwa pedagang yang sudah menempati lapak tersebut harus kewajiban untuk membayar retribusi," tegasnya.

Pihaknya juga memberikan waktu untuk pedagang yang belum melunasi retribusi. Meski begitu, ia belum bisa menentukan waktu atau batas pelunasan dan diminta para pedagang untuk berkoordinasi.

"Untuk pedagang yang kiosnya disegel, kalau dorang mau bayar kapan nanti sisanya dorang datang koordinasi ke kami, dan kalau sudah bisa bayar, akan diizinkan untuk membuka segel kembali," pungkasnya.

Penulis: SAR
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga