Pembangunan

Pemkot Ternate Bakal Bongkar Paksa Bangunan di Pasar, Ini Alasannya

Pasar Sabi-Sabi depan Terminal Gamalama, Ternate Tengah || Foto : Awi/Hpost

Ternate, Hpost – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara akan melakukan pembongkaran secara paksa pada bangunan yang ada di pasar.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, karena lapak pedagang melanggar aturan atau tidak menempati lokasi yang telah disediakan.

"Sudah terjadi pelanggaran tata ruang di area pasar Sabi-Sabi. Sehingga saya memberikan waktu, jika tidak tim penertiban PUPR langsung turun bongkar," tegas Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, kepada wartawan Rabu 29 September 2021.

Tauhid bilang, selama ruang pasar yang dipakai tidak sesuai manfaatnya, maka ia tetap bersikeras menertibkannya.

Baca Juga:

"Jadi ada lain-lain juga, jika selama bangunan tersebut tidak sesuai peruntukan dan menyalahi aturan, tetap harus dibongkar," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Kota Ternate, Bambang Maradjabesy, mengaku lokasi yang berada dekat Rusunawa diperuntukan untuk ruang terbuka hijau dan sebagai jalur penghubung jalan serta pasar Higienis.

"Yang terjadi saat ini jalur-jalur (dekat Rusunawa) tersebut sudah dibuat bangunan," ungkap Bambang.

Sebab itulah, kata dia, Wali Kota Ternate ke depan juga akan menata sejumlah area yang belum tersentuh bangunan.

Program penataan ini agar bagaimana pemanfaatan ruang parkir yang dibangun tanpa konfirmasi dari Disperindag akan dibongkar. Apalagi kita sudah ulang-ulang memberi peringatan, yang terjadi bangunan di lapangan sudah ada," jelasnya.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Sahroni A. Hirto mengatakan, langkah penertiban pasar oleh Pemkot Ternate sangat tepat.

“Tapi Pemkot harus tegas. Karena ini untuk kepentingan semua, maka kawasan mana yang ditata harus disterilkan. Jangan lagi ada pedagang yang dipindahkan, tapi masih ada yang diijinkan berjualan,” pungkasnya.

Penulis: SAR
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga