Hukum
Surat Resmi BPK jadi Kunci Kasus Proyek Rumah Ibadah di Halmahera
Ternate, Hpost – Kasus dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara yang ditangani bidang intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, akan terjawab.
Proyek miliaran rupiah tersebut berpotensi dihentikan. Sebagai kuncinya, Kejati masih menunggu surat resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dade Ruskandar kepada awak media mengatakan, Kejati telah menerima surat dari Inspektorat Provinsi yang menyurat ke BPK, Republik Indonesia Maluku Utara.
“Kasus rumah ibadah ternyata kita telah menerima surat dari Inspektorat bahwa mereka telah bersurat ke BPK, dan jawabannya terkait hasil audit, tindak lanjutnya sudah dilaksanakan sesuai rekomendasi,” ucap Dade di Ternate, Kamis 30 September 2021.
Menurut Dade, sampai saat ini Kejati masih menunggu surat resmi dari BPK. Jika surat yang diterima sesuai dengan rekomendasi, Kejati akan menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah tersebut.
Baca Juga:
“Tapi saya menunggu surat resmi dari BPK. Kalau memang sesuai rekomendasi ya kita harus hentikan,” akunya.
“BPK adalah lembaga resmi. Kalau dikatakan tidak ada masalah ya kita harus hentikan. Kita tidak boleh menguji BPK. Sampai saat ini masih menunggu surat dari BPK,” pungkas Dade.
Sekadar diketahui, pekerjaan proyek pembangunan rumah ibadah Masjid Desa Loleo Jaya, Halsel, dikerjakan dalam dua tahap. Tahap pertama dikerjakan CV Modern Maju Membangun tahun 2018 dengan biaya Rp 804.492.000.
Sedangkan tahap kedua dikerjakan CV Fikram Putra tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp 784.298.000 yang bersumber dari APBD Maluku Utara.