Hukum

Kasus Angota DPRD Maluku Utara Kandas di Polda, Kejati Ambil Langkah

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Maluku Utara, Saiful Bahri. Foto: Samsul Hi. Laijou/Cermat

Ternate, Hpost – Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret seorang anggota DPRD Maluku Utara, Amin Drakel, kandas di Polda.

Padahal, Amin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda. Namun, belum dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Sejauh ini, berkas Amin telah dinyatakan lengkap (P21) untuk dilimpahkan ke Kejati. Polda pun telah melayangkan panggilan sebagai tersangka terhadap Amin untuk dilakukan tahap II. Hanya saja panggilan tersebut belum dipenuhi.

Lantaran tak kunjung digelar tahap II, Kejati melayangkan P21A ke Ditreskrimsus.

Baca Juga :

“Kita sudah P21A, kita sudah layangkan ke Polda. Kalau tidak dikirim lagi kita kembalikan,” jelas Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Maluku Utara, Saiful Bahri kepada cermat, Senin 13 September 2021.

Saiful bilang, jika penyidik Polda mau melakukan tahap II pihaknya siap menerima untuk disidangkan.

“Ya kalau mau diserahkan ya kita terima, karena kita sudah P21, dan sekarang kita tunggu dari Polda,” pungkasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan ketika dikonfirmasi mengakui saat ini penyidik belum menyerahkan tahap II.

“Memang belum diserahkan, tapi surat pemanggilan kepada yang bersangkutan (Amin Drakel, red) sudah dikirimkan untuk selanjutnya setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan segera dihadapkan tahap II ke jaksa,” jelasnya

Penulis: Samsul Hi. Laijou
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga