Usaha

Di-Deadline Pemda Halmahera Tengah, Pengusaha Balik Tagih Utang

Salah satu rumah makan di Halmahera Tengah yang menunggak biaya sewa ruko. Foto: Risno Hamisi

Weda, Hpost – Dinas Perindagkop Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara memberikan batas waktu atau deadline selama sebulan kepada pengusaha rumah makan Minang Kabau untuk melakukan pembayaran tunggakan sewa ruko.

Langkah itu dilakukan, karena pengusaha rumah makan tersebut telah menunggak selama dua tahun dengan besaran Rp100 juta rupiah.

Namun, langkah pemda tersebut mendapat reaksi mengejutkan dari pengusaha rumah makan.

Pemilik rumah makan Minang Kabau, Herman Duren, ketika ditemui Halmaherapost.com, mengatakan pihaknya akan membayar tunggakan biaya sewa ruko tersebut, asalkan Pemda juga bisa secepatnya selesaikan utang mereka.

Baca Juga:

"Dinas pendidikan waktu kepala dinas pak Ahmad Rakib itu utang makanan dari tahun 2019 sampai sekarang belum bayar, totalnya Rp26 juta. Selain itu bagian umum lagi, tapi bagian umum ini baru-baru saja yang nilainya Rp25 juta," ungkap Herman.

Herman bilang, masalah itu sudah ada penyelesaian dengan Bupati, sehingga mereka berjanji untuk selesaikan.

"Kalau bulan ini mereka sudah selesaikan utang, saya juga akan selesaikan biaya sewa ruko," katanya.

Sekadar diketahui, ada dua ruko yang menunggak biaya sewa. Masing-masing untuk rumah makan Minang Kabau dan Salon/SPA sebesar Rp100 juta. Hanya saja, rumah makan sudah menyicil sebesar Rp10 juta, sehingga tersisa Rp90 juta.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga