Hukum
Masa Penahanan Mantan Polwan Polda Maluku Utara Diperpanjang
Ternate, Hpost – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara memperpanjang masa penahanan mantan polwan berinisial R.
Penahanan R ini atas keterlibatannya dalam kasus dugaan penggunaan gelar Sarjana Hukum tanpa hak.
“Awalnya penahanan hanya 20 hari, diperpanjang selama 40 hari ke depan,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan, Senin 25 Oktober 2021.
Perpanjangan penahanan ini, kata Adip, untuk keperluan penyidikan. Saat ini penyidik telah melimpahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (Kejati).
Baca Juga:
“Berkas tersebut masih diteliti JPU. jika berkas dinyatakan lengkap, maka segera dilakukan tahap II,” ucapnya.
Sekadar diketahui, R sebelumnya bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Maluku Utara sebelum dipecat.
Komentar