Kekerasan Seksual
Oknum Polisi di Pulau Morotai Diduga Perkosa Pelajar di Penginapan

Morotai, Hpost – Seorang oknum anggota polisi di Polres Morotai, Maluku Utara, berinisial Bripka R diperkarakan atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang pelajar dengan inisial F (18).
Pemerkosaan terhadap siswa kelas 3 SMA tersebut terungkapnya setelah Kejaksaan Negeri Pulau Morotai menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Morotai.
Berdasarkan kronologis yang tercantum dalam SPDP, peristiwa itu terjadi pada 12 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 WIT dini hari.
Awalnya, korban yang tengah tidur di kamarnya mendengar suara panggilan dari pintu kamar. Saat dibuka, tampak Bripka R dan seseorang berinisial K di balik pintu.
Korban lalu bertanya kepada Bripka R tujuan kedatangannya. Bripka R mengaku hendak mengambil kiriman, yang dijawab korban bahwa tak ada kiriman di kamarnya.
Baca Juga:
Bripka R lalu mengajak korban ikut ke mobilnya. Korban dibawa ke Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, untuk membeli minuman keras jenis Cap Tikus.
Bripka R kemudian membawa korban menuju jalan arah Kantor Bupati Morotai. Di situ korban diajak menenggak miras. Korban sempat menolak, tapi dipaksa minum hingga akhirnya menuruti.
Usai minum-minum, Bripka R membawa korban ke salah satu penginapan di Daruba. Di dalam kamar, korban yang dalam kondisi mabuk dan setengah tak sadarkan diri lalu diduga diperkosa pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Sobeng Suradal, yang dikonfirmasi wartawan menyatakan Kejari telah menerima SPDP kasus tersebut pada 18 Oktober kemarin.
"Kami sudah tunjuk dua orang jaksa menangani perkara ini atas nama Reza Kurniawan dan M Dasim Bilo dan baru SPDP. Kami terima itu tertanggal 18 Oktober, dimulainya SPDP itu tertanggal 28 Oktober," kata Sobeng, Senin 25 Oktober 2021.
"Tentang tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan yang diduga pelakunya adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambungnya.
Menurut Sobeng, yang melaporkan peristiwa tersebut adalah korban dan keluarganya.
"Kalau sudah dikirim SPDP berarti dilanjutkan. Di sini pasal yang disangkakan Pasal 286 dan/atau Pasal 290 kesatu KUHP," tandasnya.
Komentar