Hukum Kriminal
Polisi Tangkap DPO Kasus Pemerkosaan di Halmahera Tengah

Ternate, Hpost – Upaya pelarian satu terduga pelaku pemerkosaan NU (18), remaja Halmahera Tengah, berhasil dihentikan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara bersama Resmob Cokaiba Polres Halmahera Tengah.
Terduga pelaku berinisial A (23) tersebut sebelumnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berupaya melarikan diri.
Ia diringkus Minggu 24 Oktober 2021 malam pukul 20:00 WIT di salah satu kecamatan di Kota Tidore Kepulauan. A merupakan terduga pelaku keenam yang berhasil diringkus.
Setelah diringkus, A digiring anggota ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk diinterogasi.
Baca Juga:
Pantauan tim JMG di Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara, terlihat sejumlah anggota polisi menggunakan pakaian preman masing-masing memegang senjata laras panjang untuk berjaga.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan ketika dikonfirmasi membenarkan satu pelaku sudah tertangkap.
“Tadi telah ditangkap DPO pemerkosaan di Halteng oleh tim buser dan gabungan tim buser Dit Reskrimum,” ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, IPTU Abdullah Taufik Saimima, mengatakan dirinya sebelumnya memerintahkan anggota untuk meringkus pelaku.
“Saya perintahkan Kanit Buser Cokaiba Satreskrim melakukan penangkapan dan alhamdulillah sudah diamankan,” jelas Taufik.
Ia menambahkan, dalam kasus ini penyidik juga akan meminta keterangan ahli dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate dan Rumah sakti Jiwa (RSJ) Sofifi. Kedua rumah sakit ini sempat merawat korban NU sebelum meninggal dunia.
“Kita akan periksa saksi ahli dari RSUD Ternate dan saksi dari RSJ Sofifi. Berkasnya belum rampung, kalau sudah rampung kami akan tahap I dalam waktu dekat,” tandasnya.
Sekadar diketahui, enam pelaku diduga telah melakukan pemerkosaan bergiliran kepada NU pada September lalu.
Akibat pemerkosaan itu, NU harus menjalani perawatan di rumah sakit hingga menghembuskan napas terakhir 16 Oktober kemarin.
Komentar