Kekerasan Seksual

Pelaku Pemerkosaan Harus Dihukum Berat, Kos-kosan di Halmahera Tengah Ditertibkan

Wakil Bupati Halmahera Tengah, Abdurahim Odeyani. || Foto: Diskominfo Halmahera Tengah

Weda, Hpost – Wakil Bupati Halmahera Tengah, Abd. Rahim Odeyani meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku pemerkosaan. Karena selain tindakan mereka,  korban juga telah meninggal dunia.

Rahim, kepada wartawan, mengatakan, tindakan para pelaku terhadap korban, menurutnya adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi. Apalagi korbannya adalah warga Halmahera Tengah.

“Saya minta pihak kepolisian untuk menghukum pelaku pemerkosaan tersebut seberat-beratnya,” tegas Rahim kepada wartawan.

Ia menegaskan, perilaku tersebut juga tidak dibenarkan menurut norma sosial, norma agama dan norma hukum yang berlaku pada masyarakat Fagogoru.

Baca Juga:

"Tindakan ini tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur yang diwarisi oleh leluhur kita," ujarnya.

“Pemerintah daerah menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas kejadian tersebut, dan berjanji akan mengawal proses hukum sampai adanya keputusan pengadilan. Kami sudah koordinasi dengan Polres Halteng supaya kasus ini diproses secepatnya,” terang Rahim.

Ketua DPD Partai NasDem Halmahera Tengah ini menambahkan, pemerintah daerah akan melakukan penertiban penghuni kos-kosan supaya semua penghuni terdata di desa.

“Kasus ini jadi pelajaran bagi kami supaya melakukan langkah-langkah pencegahan sehingga ke depan kasus yang sama tidak lagi terjadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, NU (18), remaja putri asal Kecamatan Patani, diperkosa enam pria di salah satu kamar kos di Desa Lelilef Waibulan.

Wilayah tersebut berdekatan dengan perusahaan pengembang kawasan industri. Sebagian besar penghuni kosan di area tersebut merupakan karyawan perusahaan, termasuk para pelaku pemerkosaan.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga