Kekerasan Seksual

Keluarga Korban Kecewa dengan Kapolda, Desak Pelaku Pemerkosaan Dihukum Mati

Aksi puluhan massa terkait kasus pemerkosaan di Halmahera Tengah di Mapolda Maluku Utara. Foto: Ramlan/Hpost

Ternate, Hpost – Keluarga korban pemerkosaan NU, di Halmahera Tengah, Maluku Utara mengaku kecewa dengan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin.

Kekecewaan tersebut diungkapkan dalam aksi yang dilakukan bersamaan dengan puluhan massa di sekitar Mapolda Maluku Utara, pada Senin 18 Oktober 2021.

Pasalnya, permintaan untuk bertemu langsung dengan Kapolda tidak terealisasi, mereka juga tertahan dengan barikade polisi hingga terjadi aksi saling dorong di samping kantor Bank Indonesia, sekitar 20 meter dari Mapolda Maluku Utara.

Baca Juga:

Selain itu, terkait penanganan kasus oleh pihak kepolisian dinilai sangat lamban, hingga dua pelaku masih dibiarkan berkeliaran.

Kedatangan mereka itu dengan menggunakan dum truk dilengkapi sound system dan spanduk. Mereka, juga mendesak agar pihak kepolisian memberikan sanksi berat kepada para pelaku.

Polisi saat melakukan barikade untuk menghadang massa aksi di sekitar kantor Mapolda Maluku Utara. Foto: Ramlan/Hpost

NU diketahui telah mengembuskan napas terakhir di RSUD Chasan Boisoirie Ternate, pada Sabtu 16 Oktober 2021. NU remaja asal Patani ini diperkosa oleh enam pria pada awal Oktober di Halmahera Tengah. Ketika diperkosa, wajah NU sempat ditutupi selimut untuk mencegahnya berteriak.

Dalam tahap penyelidikan ini, polisi baru mengamankan empat pelaku. Empat pelaku itu di antaranya DN dan HN asal Halmahera Barat, DK asal Tidore, dan OG asal Pulau Obi. Mereka merupakan karyawan perusahaan tambang, yakni PT IWIP. Sementara dua lainnya masih dalam proses pencarian.

Salah satu keluarga korban, Sahrul Laode, meminta polisi segera menangkap dua pelaku yang masih berkeliaran. Keluarga bahkan meminta pihak Polda untuk mengevaluasi Polres Halmahera Tengah.

“Kami kecewa, karena keinginan untuk menyampaikan langsung ke Kapolda, tapi Kabid Humas yang diutus. Kami juga menyesalkan sikap Polda maupun Polres Halteng yang tidak bergerak cepat sehingga dua pelaku masih berkeliaran. Secepatnya ditangkap dan harus di hukum mati,” tegas Sahrul.

Sementara itu, salah satu massa aksi, Yulia, mengatakan polisi harus menindak tegas pelaku sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku.

"Polisi harus tindak tegas pelaku menggunakan pasal-pasal yang berat, bila perlu hukum mati atau hukuman seumur hidup," teriak Yulia.

Aksi saling dorong antara massa aksi dengan polisi di sekitar Kantor Mapolda Maluku Utara. Foto: Ramlan/Hpost

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan, mengatakan dalam kasus ini pihaknya tetap akan menindak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

"Setelah kami menangkap, ada waktu 20 hari untuk melengkapi barang bukti, kemudian melakukan pemberkasan, kemudian dikirim ke jaksa, dan tuntutan itu akan diselesaikan di pengadilan," jelas Adip.

Ia mengatakan, saat ini belum dapat dipastikan berapa total jumlah pelaku, karena akan berdasarkan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari Polres Halteng sendiri telah menetapkan kasus dengan pasal-pasal yang ancamannya adalah hukuman mati, atau setidaknya hukuman seumur hidup," jelasnya.

Sekadar diketahui, untuk aksi terkait kasus pemerkosaan tersebut juga dilakukan oleh puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate, di sekitar Mapolda  dan Kejati Maluku Utara.

Penulis: OD/Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga