Pemerintahan
Wali Kota Ternate ‘Cuek’, Risval Segera Ajukan Gugatan ke PTUN

Ternate, Hpost – Risval Tri Budiyanto segera mengajukan gugatannya terhadap Wali Kota Ternate, Maluku Utara M. Tauhid Soleman, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Ambon, Maluku.
Langkah tersebut dilakukan, karena hingga kini Wali Kota tidak menanggapi atau cuek upaya keberatan yang telah disampaikan sejak 1 Oktober 2021.
Gugatan tersebut terkait keputusan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, nomor 800/2582/2021 terhadap Risval Tri Budiyanto terkait indispliner sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dalam minggu ini gugatan kami sampaikan ke PTUN Ambon,” kata Hendra Kasim, Kuasa Hukum Risval Tri Budiyanto, , kepada Halmaherapost.com, Minggu 17 Oktober 2021.
Baca Juga:
Hendra bilang, gugatan tersebut akan disampaikan ke PTUN di Ambon, karena sampai saat ini Wali Kota tidak menanggapi upaya keberatan yang telah sampaikan pihaknya.
“Berdasarkan UU 30/2014, sikap Wali Kota ini dianggap menyetujui materi keberatan yang kami sampaikan,” jelasnya.
Sekadar diketahui, untuk gugatan yang ditempuh adalah upaya keberatan administrasi, terhadap keputusan Wali Kota nomor 800/2582/2021, tertanggal 22 September 2021. Sebagaimana, diatur diatur dalam UU 30/2014.
Komentar