Perkara
Pencopotan Risval Dianulir KASN, Wali Kota Ternate Dideadline 14 Hari
Ternate, Hpost - Wali Kota M Tauhid Soleman diberi rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan Risval Tri Budiyanto pada jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pihak KASN menegaskan bahwa rekomendasi tersebut harus dikerjakan dalam waktu 14 hari kerja setelah diterima oleh Wali Kota Ternate.
"Kami mengharapkan agar rekomendasi tersebut di atas dilaksanakan dalam 14 hari kerja setelah surat ini diterima dan dilaporkan tindaklanjutnya secara tertulis kepada KASN dalam kesempatan pertama," kata pihak KASN, melalui Ketua Agus Pramusinto.
BACA JUGA:
Prilly Latucosina Dikabarkan bakal Hadiri Pelantikan GeKrafs di Ternate
Keperawanan Anak Yatim di Morotai Direnggut Tetangga hingga Hamil
Rekomendasi KASN ini tertuang dalam surat Nomor R-2853/KASN/8/2021 tertanggal 24 Agustus 2021 yang menyebutkan KASN telah menerima aduan masyarakat atas dugaan pelanggaran dalam pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Permasalahan yang dilaporkan adalah diberhentikannya Risval dari jabatan Kepala Dinas PUPR sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 821.2/KEP/2043/2021 tanggal 9 Juli 2021.
Risval kemudian ditempatkan sebagai Fungsional Umum di Dinas PUPR Ternate. Proses pemberhentian tersebut tanpa melalui proses pemanggilan/pemeriksaan.
Sebelumnya, M Tahud memberi sejumlah keterangan di media perihal alasan pemberhentian Risval. Wali Kota Tauhid menyebut pejabat yang bersangkutan dinilai indisipliner atau sering absen selama berdinas sebagai Kadis PUPR.
Menanggapi hal ini, pihak KASN kemudian melakukan penelusuran, analisis dokumen, serta meminta klarifikasi kepada pihak terkait atas pengaduan tersebut.
KASN memanggil Siti Jawan Lessy, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Pemerintah Kota Ternate, dan Zubaedah, Kepala Sub Bidang Promosi dan Pengembangan Karir BKPSDMD Kota Ternate.
Hasil analisis dokumen dan klarifikasi yang dilakukan KASN, diperoleh informasi bahwa benar terjadi pemberhentian dari JPTP di lingkungan Pemkot Ternate atas nama Risval Tri Budiyanto.
Risval diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas PUPR, selanjutnya menjadi pegawai Fungsional Umum pada Dinas PUPR. Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 821.2/KEP/2043/2021 tanggal 9 Juli 2021.
Pemberhentian Risval dari jabatan eselon II tersebut belum dilakukan proses pemeriksaan, maupun BAPK secara tertulis. Namun demikian, pegawai yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin. Pelanggaran tersebut berupa ketidakhadiran mengikuti Rapat Pimpinan yang dihadiri Wali Kota Ternate dan anggota DPRD Kota Ternate.
"Risval Tri Budiyanto tidak masuk kantor, mulai bulan Januari sampai dengan Mei 2021, tidak pernah berkomunikasi dan menyampaikan capaian kinerjanya kepada Wali Kota Ternate," tulis KASN berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Ketika terjadi bencana banjir dan runtuhnya sebuah gedung, Saudara Risval Tri Budiyanto dinilai lambat memberikan tanggapan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Ternate," sambung KASN.
Kemudian ada indikasi atau dugaan adanya jual beli proyek, dan Risval saat ini telah mengajukan pindah ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Pusat.
Sebelum dilakukan pemberhentian dari JPTP, Pemkot Termate telah berusaha menghubungi Risval untuk memberikan teguran. Namun demikian ia tidak pernah memberikan respons atau tanggapan.
Pemberhentian Risval juga belum mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan pertimbangan di atas, KASN merekomendasikan kepada Wali Kota Ternate selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1. Meninjau kembali pembebasan Risval Tri Budiyanto dari jabatan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, serta mengembalikan PNS yang bersangkutan ke jabatan semula atau setara.
2. Melakukan proses pemeriksaan terhadap Risval Tri Budiyanto yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dengan tetap mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS. Selanjutnya jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka harus dikenakan hukuman disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan, disesuaikan dengan dampak yang ditimbulkan atas pelanggaran tersebut.
3. Meminta persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur Maluku Utara apabila akan melakukan pembebasan dari jabatan dan mutasi terhadap Risval Tri Budiyanto jika masih dalam kurun waktu 6 bulan sejak pelantikan Wali Kota Ternate sebagai hasil dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Komentar