Pemerintahan

Keputusan Wali Kota Ternate Terhadap Risval Berujung di PTUN

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Kasim || Foto: Faris Bobero/JMG

Ternate, Hpost – Keputusan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, nomor 800/2582/2021 terhadap Risval Tri Budiyanto terkait indispliner sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), berbuntut panjang.

Pasalnya, kini keputusan tersebut dibawa Risval ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) di Ambon Maluku.

“Upaya yang kami tempuh ini adalah upaya keberatan administrasi, terhadap keputusan Wali Kota nomor 800/2582/2021, tertanggal 22 September 2021” ucap Hendra Kasim, Kuasa Hukum Risval, Sabtu 2 Oktober 2021.

Hendra bilang, upaya hukum keberatan yang ditempuh merupakan langkah konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-undang 30/2014.

Baca Juga:

“Dimana, setiap warga negara yang keberatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara, dapat menempuh upaya hukum keberatan administrasi dan banding administrasi,” katanya.

Keberatan tersebut, menurut Hendra, atas status indisipliner terhadap kliennya. Padahal, sampai sekarang yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terhadap tuduhan tersebut.

“Tidak ada bukti yang cukup untuk menjatuhkan status indisipliner terhadap klien kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, surat keberatan tersebut juga sudah diserahkan ke kantor Walikota pada Jum'at 1 Oktober 2021.

“Upaya keberatan memang ditujukan ke pejabat TUN yang menerbitkan KTUN, dalam hal ini Wali Kota Ternate,” pungkasnya.

Penulis: Ramlan
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga