Narkotika

Gegara Narkoba, Dua Remaja di Ternate Terancam 20 Tahun Penjara

Barang bukti narkoba yang diamankan Polres Ternate. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara berhasil meringkus dua remaja di depan SD Kasturyan, Kelurahan Kasturyan Kecamatan Ternate Utara, sekitar pukul 15.00 Wit, Sabtu 16 Oktober 2021.

Dua remaja masing-masing MRH alias Andre (24) dan FD alias Abo (20) itu diringkus, karena diduga sebagai pengedar narkoba.

Selain terduga pengedar narkoba, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis ganja dari tangan kedunya dengan berat 55,2 gram dan 1 unit hp merk iPhone 7plus.

Kasat Resnarkoba Polres Ternate, IPTU Joni Aryanto, kepada Halmaherapost.com, mengatakan, untuk pengungkapan terduga pengedar narkoba itu, berawal dari tim unit II Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga:

“Jadi,  awalnya masyarakat sampaikan informasi kalau di tempat itu sering terjadi transaksi narkoba,” kata Joni, Senin 18 Oktober 2021.

Joni bilang,  setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan.

“Kami langsung melakukan pemantauan atau mobile di sekitar lokasi tersebut,”ucapnya.

Ia menambahkan, dalam pemantauan petugas di lapangan, berhasil mendapati 2 (dua) orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-geriknya mencurigakan di depan SD Kasturyan, Kelurahan Kasturyan, Ternate Utara.

“Saat itu juga kami langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarai kedua orang tersebut. Pada saat itu juga kami langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan serta kendaraan. Ternyata, mendapati barang yang diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kantong plastik warna hitam,” terangnya.

“Barang itu berupa 3 saset plastik bening ukuran besar dengan berat bruto 29,3 gram diduga ganja, 14 saset plastik bening ukuran sedang dengan berat bruto 15,1 gram diduga ganja, dan 16 saset plastik bening ukuran kecil dengan berat bruto 10,8 gram diduga ganja, dengan berat total 55,2 gram” sambungnya.

Sementara, keduanya telah di bawa ke Mapolres Ternate, guna dilakukan pemeriksaan, melengkapi administari penyidikan dan selanjutnya untuk pengembangan.

“Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau junto pasal 132 ayat (1), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga