Hukum

Kejari Ternate Dalami Dugaan Korupsi Piutang PT Bintang Timur

Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) Maluku Utara, Rustam Hamja. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat

Ternate, Hpost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, mendalami dugaan korupsi piutang macet PT. Bintang Timur kepada PT. Pelindo Cabang Ternate.

Kasus senilai Rp1,1 miliar yang terjadi sejak 2019 itu, kini sudah masuk tahap Pengumpulan Data (Puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

Saat ini, tim penyelidik melakukan permintaan keterangan terhadap Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) Maluku Utara, Rustam Hamja.

“Saya dimintai keterangan berkaitan dengan keberadaan Perusahan (PT. Bintang Timur), sesuai data Perusahan itu, sejak tahun 2012 sudah tidak melaju akan kegiatan di Ternate, lebih banyak di Obi Halmahera Selatan,” ungkap Rustam, Jumat 5 November 2021.

Mengenai jasa pandu, pihaknya baru mendapatkan informasi di awal bulan ini bahwa, proses itu belum diselesaikan Perusahan PT. Bintang Timur.

Baca Juga:

“Kami dari asosiasi berharap masih ada ruang untuk komunikasi sehingga tunggakan Perusahan PT. Bintang Timur bisa diselesaikan,” harapnya.

Rustam bilang, jaksa menanyakan mengenai tugas dan peran pelayaran Nasional berkaitan dengan menangani kapal-kapal asing dan tugas ISNA.

“Dan kita asosiasi mengakomodir semuanya, kepentingan anggota-anggota dalam kaitan usaha mereka di pelayaran,” pungkasnya.

Kasi Intel Kejari Ternate Abdullah saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini tim penyelidik sedang melakukan Pulbaket dalam kasus tersebut.

“Saat ini tim Pidsus sedang melakukan Puldata dan Pulbaket dalam kasus dugaan Korupsi piutang macet perusahan,” tandasnya.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga