Pemerintahan
Kades Terpilih di Halmahera Utara yang Bikin “Keterangan Palsu” Batal Dilantik
Tobelo, Hpost – Sebanyak enam kepala desa (kades) terpilih di Halmahera Utara, Maluku Utara batal dilantik bersama 47 lainnya. Satu di antaranya adalah di desa Simau, Galela atas nama Rajiman Sainur.
Rajiman merupakan kades terpilih yang sebelumnya mengurusi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai administrasi pencalonan pilkades, dengan berani memberikan keterangan tidak benar atau palsu kepada kepolisian.
Sedangkan, lima kades lainnya yakni dari desa Soma kecamatan Malifut, desa Luari kecamatan Tobelo Utara serta desa Momoda dan Pitago di Kao Barat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Wenas Rompis kepada wartawan mengatakan, enam desa yang tidak dilantik ini karena dikomplain oleh pihak kandidat yang kalah bertarung pada pilkades bulan oktober kemarin.
Baca Juga:
"Mereka yang merasa dirugikan mengomplain itu terkait dengan pentahapan. Panitia di beberapa desa sebelumnya sudah dipanggil dan mereka sudah menjelaskan ke kami soal pentahapan berjalan sesuai regulasi yakni perbup, permendagri, dan petunjuk teknis yang ada," kata Wenas, Selasa 9 November 2021.
"Jadi, kami hanya menunda tetapi tidak membatalkan pelantikan enam kepala desa terpilih itu,” sambungnya.
Ia bilang, penundaan pelantikan ini agar pihak yang merasa dirugikan dapat membawa bukti-bukti keberatan.
"Kami juga akan hadirkan tim hukum pemerintah daerah untuk sama-sama duduk. Selain itu, pihak yang turut dalam pilkades untuk menyiapkan seluruh dokumen masing-masing untuk dibicarakan. Kami bekerja sesuai dengan regulasi yang ada," pungkasnya.
Komentar