Hukum

Istri Anggota DPRD Maluku Utara Ungkap Perannya dalam Kasus Kapal Nautika

Ternate, Hpost – Hetty Tungari, istri Ikbal Ruray, anggota DPRD Maluku Utara, memberi kesaksian dalam sidang kasus pengadaan kapal Nautika penangkap ikan dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang dgelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara.

Hetty dihadirkan bersama 3 saksi lainnya sesuai pengajuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Ketiganya adalah Mantan Kadikbud Djafar Ismail, Kadikbud Imam Makhdi, dan Mantan Kepsek SMK Negeri 1 Sanana Muhammad Duwila.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat, didampingi oleh dua Hakim anggota yakni Khadijah A. Rumalean SH,. MH dan Aminul Rahman, serta Panitera Penganti M. Syahrul Ratuela.

Dalam kesaksian di depan Hakim, Hetty Tungari  mengaku dirinya tidak kerja sama, hanya membantu dana untuk PT Tamalanrea, untuk Pengadaan Kapal Nautika. Atas permintaan bantuan terdakwa Ibrahim Ruray pada tahun 2019.

Baca Juga:

“Saya melakukan perjanjian dengan perusahan dari Surabaya dengan salah satu bapak dari salah satu PT, melalui Ibrahim, yang dibuat dengan AKTA Notaris pada Notaris Rusli. Kerja sama untuk membuat kapal,” ucapnya.

Hetty menambahkan, dalam akta notaris, dirinya mengakui sebagai pemegang paket pengadaan kapal Nautika, dengan nilai kontrak pembayaran total Rp2 miliar lebih. Sementara pada kontrak pekerjaan kapal Nutika, senilai Rp3 miliar lebih.

“Tidak tahu nilai pekerjaan Kapal yang sebenarnya. Saya juga tidak ada perjanjian dengan PT. Tamalanrea baik sub kon dan lainnya. Saya bayar berdasarkan permintaan Ibrahim dan progres,” katanya.

Ibrahim yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut memiliki hubungan dengan suami saksi Hetty atas nama Ikbal Ruray.

“Saya, membantu Ibrahim karena ada hubungan keluarga,” ungkapnya.

Sebagai penyandang dana untuk pengadaan simulator. Hetty melakukan pembayaran sebanyak 5 kali kepada Ari Djoko selaku rekanan dari CV Darmapala. Tidak ada perjanjian seperti di pengadaan kapal Nautika.

"Saya juga tidak tahu Kontrak 4.6 miliar untuk Simulator. Yang saya ingat pembayaran dengan Ari Djoko 3 Miliar lebih. Saya tahu nilai pembayaran, berdasarkan rincian dari pak Ibrahim, itu saja pak,” pungkasnya.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga