Hukum
Empat Tersangka Kasus Kapal Nautika di Maluku Utara Siap Disidangkan

Ternate, Hpost – Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara tahun 2019, siap disidangkan.
Persidangan siap dilakukan, karena Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah melimpahkan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulasi ke pengadilan.
Berkas empat tersangka langsung diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate.
Keempat tersangka tersebut adalah IY selaku Pengguna Anggaran (PA), ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku Ketua Pokja Pemilihan I, dan IR selaku penyedia jasa atau pelaksana pekerjaan.
Baca Juga:
“Para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Sub Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2),” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, kepada wartawan.
Richard menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp 4 miliar lebih.
“Berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Maluku Utara terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.735.886.614,” pungkasnya.
Komentar