Rumah Sakit

Pemkot Ternate Siapkan Perda Pemanfaatan Rumah Sakit di Lahan Reklamasi

Kawan Reklamasi Kalumata || Foto : Bur/Hpost

Ternate, Hpost – Pemerintah Kota Ternate menyiapkan regulasi pemanfaatan Rumah Sakit (RS) Umum Daerah, yang direncanakan dibangun di atas lahan reklamasi.

“Pemkot sementara menyiapkan peraturan daerah tentang tata cara pemanfaatan. Sementara, menghitung estimasinya. Hal ini menjadi bagian dari aspek hukum. Jadi sementara kita lagi menyampaikan semuanya,” kata Kepala Bapelitbangda, Kota Ternate, Rizal Marsaoly, kepada awak media Rabu 17 November 2021.

Selain regulasi, wajah arsitektur RS tersebut direncanakan berkonsep rempah sebagaimana City Branding’ yang telah ditetapkan.

Rizal mengatakan, RS akan dibangun dengan fasilitas tipe B memiliki pelayanan medis spesialis luas dan sub spesialis.

"Di Ternate harus punya RS dengan standar yang memadai ke depan, sehingga tidak perlu lagu rujukan di Makassar atau Manado, karena RS Ternate sudah bisa menangani itu,” ucapnya.

Demi menunjang rencana tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi antar dinas untuk tahap pembangunan RS.

"Hari ini saya koordinasi dengan dinas kesehatan untuk melihat data-data pendukung kesehatan, seperti pelayanan kesehatan, data-data di puskesmas yang ada di Ternate, dan masih banyak lagi," katanya Rizal.

Rizal mengaku, pihak PT. Wijaya Karya (WIKA), sebagai pihak yang akan membangun RS tengah menyiapkan draf presentasi pengerjaan proyek tersebut dalam dua minggu ke depan.

Sekadar diketahui nilai investasi proyek RS yang dibangun di atas lahan reklamasi Kalumata-Kayu Merah ini dikabarkan mencapai angka Rp300 miliar lebih.

Setelah dibangun, PT WIKA akan menyerahkan RS ke Pemkot melalui kesepakatan bersama dalam mémorandum of understanding (MoU). Pembangunan RS tersebut tidak mengganggu pos APBD.

Penulis: OD
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga