Hukum

Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Utara Divonis 1 Tahun Penjara

Ternate, Hpost – Seorang oknum polisi pengguna narkoba di Maluku Utara divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Oknum berinisial Bripka MLP alias Eko ini divonis PN Ternate karena terbukti secara sah dan menyakini bersalah melakukan tindak pidana atau melawan hukum.

Perkara ini dengan nomor register PDM-92/Terna/Enz.2/08/2021. Untuk Barang Bukti (BB) 1 saset narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 gram. Oknum polisi tersebut saat dites urine oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Maluku Utara, hasilnya positif.

Baca Juga:

Dalam persidangan Bripka Eko terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2015.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara, Akbal Puram Abdul Hamid, menuntut pada oknum polisi 1,6 tahun penjara pada tanggal 4 Oktober 2021. Keesokan harinya atau pada 5 Oktober 2021 hakim PN Ternate memutuskan 1 tahun penjara.

“Kita tuntut 1,6 tahun, tetapi hakim putuskan 1 tahun penjara,” kata Puram di kantor Kejati Maluku Utara, Senin 22 November 2021.

Puram menambahkan, dalam perkara ini, terdakwa sebagai pengguna dengan BB 0,17 gram.

“Dia ditangkap itu positif narkoba, asesmennya itu karena pengguna,” jelasnya.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga