Narkotika

Polisi di Ternate yang Bertugas Ungkap Narkoba Ditangkap, Kasusnya Segera Disidang

Direktur Reserse Narkotika (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Tri Setyadi Aryono. || Foto: Samsul Hi. Laijou/JMG

Ternate, Hpost – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, melakukan tahap II, oknum polisi tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Oknum berinisial Bripka EK, merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ternate. Ia diringkus sekitar tiga bulan lalu dengan barang bukti 0,17 gram Narkotika jenis Sabu, saat dilakukan tes urine hasilnya diketahui positif.

Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Tri Setyadi Aryono kepada tim JMG mengatakan berkas oknum polisi sudah lengkap atau P21.

“Tersangka dan barang bukti oknum Polisi Polres Ternate itu sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, sisa menunggu sidangnya untuk putusan,” ungkap Setyadi, Selasa 16 November 2021.

Setyadi bilang, oknum polisi yang bertugas di Sat Resnarkoba Polres Ternate itu, saat diinterogasi mengaku baru pertama kali menggunakan narkoba.

Baca Juga:

“Kalau pengakuannya baru pertama kali, tapi kita tidak percaya alibi tersebut, setelah didalami jaringannya hanya yang bersangkutan saja, karena pengakuannya hanya sendirian,” katanya.

Ia menambahkan, oknum polisi juga mengaku barang tersebut diperoleh dari luar Maluku Utara. Sehingga,  Setyadi mengingatkan kepada seluruh anggota agar jauhi penyalahgunaan Narkoba.

“Kepada anggota Polda dan Polres jajaran agar jauhi penyalahgunaan Narkoba, terkhusus lagi bagi anggota-anggota yang bertugas di Reskrimum, Reskrimsus, dan Resnarkoba agar jauhi narkoba. Apabila tidak didengar dan tidak di patuhi, jika ditemukan dilapangan terbukti dan terlibat jaringan kita akan berantas,” tegasnya.

Penulis: Tim JMG
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga