Kekerasan Seksual

Polisi Pemerkosa Pelajar di Morotai Dipecat

Sidang kode etik Bripka R. Foto: Istimewa

Morotai, Hpost – Polres Pulau Morotai,  Maluku Utara, pada Kamis 11 November 2021 menggelar sidang kode etik terhadap salah satu oknum anggota Polisi.

Oknum berinisial Bripka R tersebut diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja berusia 18 tahun, yang masih berstatus sebagai pelajar.

Sidang digelar di ruang Polres Morotai, dilakukan oleh komisi kode etik berjumlah tiga orang, dipimpin ketua komisi sidang Waka Polres Pulau Morotai Kompol Muhammad Arif, didampingi wakil ketua komisi AKP Bahrun Hi. Syahban, dan anggota komisi sidang AKP Jamaludin.

Dalam sidang tersebut, sebagai penuntut juga menghadirkan Kasi Propam Polres Morotai, IPDA Sepden R. Mangeteke, menyampaikan keterangan.

Baca Juga:

Berdasarkan fakta persidangan diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka R sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kapolri. Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.

Kapolres Pulau Morotai AKBP Aan Hardiansyah, melalui Kasi Humas Bripka Sibli Siruang menyampaikan, dalam sidang pihaknya menghadirkan para saksi dan korban untuk memberikan keterangan.

"Kami pun menghadirkan Komisi Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kabupaten Pulau Morotai. Dalam fakta persiadangan itu kemudian diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan hasil putusan itu segera dikirim secara tertulis ke Polda Maluku Utara," ucapnya.

Ia berharap, agar ke depan tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, khususnya anggota Polres Morotai.

"Yang berdampak menjatuhkan citra dan martabat polri sesuai dengan arahan bapak Tribata dua (Waka Polri)," tandasnya.

Penulis: TS
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga