Hukum

Kades Terpilih di Halmahera Utara Bikin ‘Keterangan Palsu’ Saat Mengurus Administrasi Pilkades

Surat keterangan sebagai terpidana. Foto: Istimewa

Tobelo, Hpost – Kepala Desa terpilih desa Simau, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, Maluku Utara Rajiman Sainur diduga membuat keterangan tidak benar atau palsu saat mengurus administrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Polres.

Keterangan palsu tersebut yakni Rajiman mengaku tidak pernah terlibat perkara pidana saat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Padahal, data yang diterima Halmaherapost.com, bersangkutan sebelumnya sebagai terpidana kesusilaan dan menjadi tahanan pada rumah tahanan (Rutan) Ternate pada tahun 2018.

Baca Juga:

Kasat Intelkam Polres Halut, Iptu M. Nur Abd. Latif Al Waro'i saat dikofirmasi Halmaherapost.com, via handphone mengatakan, untuk penerbitan SKCK pihaknya harus melihat sejumlah hal.

“Di proses itu kan ada surat keterangan dari Reskrim, Narkoba, dan Lantas. Itu  yang harus dipenuhi yang bersangkutan dan menyatakan tidak pernah terlibat pidana. Baru dikeluarkan SKCK,” kata Latif, Senin 8 November 2021.

Keterangan Rajiman Sainur saat mengurus SKCK di Polres Halmahera Utara. Foto: Istimewa

Ia bilang, pihaknya menerbitkan SKCK tersebut, karena dari jejak proses di Polres Halut tidak pernah terlibat pidana, kemudian sesuai pengakuan dari Rajiman.

“Sementara di pertanyaan saat membuat SKCK yang bersangkutan menulis tidak pernah terlibat tindak pidana,” pungkasnya.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga