Kekerasan Seksual

Polisi Tersangka Pemerkosa Pelajar di Morotai Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi anggota polisi terlibat kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. || Foto: Tribunnews.com

Morotai, Hpost – Oknum polisi dugaan pemerkosa pelajar di Pulau Morotai, Maluku Utara dan barang bukti segera diserahkan atau tahap II ke Kejaksaan Negeri.

Langkah tersebut dilakukan, karena berkas Polisi berinisil Bripka R tersebut telah dinyatakan P-21 atau lengkap.

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Kris Tofel, kepada Halmaherapost.com, via handphone, mengatakan, untuk kasus tersebut pihaknya segera melakukan tahap II.

“Kami tinggal menunggu surat Kejaksaan Morotai dalam hal ini Bapak Kajari memberikan P-21 masuk begitu sudah lengkap dan kami akan tahap II segera juga,” kata Kris Tofel, Senin 8 November 2021.

Terpisah, Kepala Kejari Morotai, Sobeng Suradal, mengungkapkan penyidik Polres akan melakukan penyerahan tersangka Bripka R ke Kejari.

Baca Juga:

"Sudah P-21 dan akan segera dilakukan penyerahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan," kata Sobeng.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, kata dia, dilakukan pekan ini juga.

"Penyidik polres nggak sampe bulanan, kalo nggak besok ya lusa," tandas Sobeng.

Bripka R sendiri ditetapkan sebagai tersangka Oktober lalu usai dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri. Sebelum memperkosa, Bripka R diduga memaksa korban mengonsumsi minuman keras.

Penulis: Qal/Irjan
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga