Hukum

Giliran Polisi Pemerkosa Pelajar di Morotai Jalani Sidang di PN Tobelo

Ilustrasi anggota polisi terlibat kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. || Foto: Tribunnews.com

Morotai, Hpost – Oknum anggota polisi pemerkosa remaja 18 tahun yang masih berstatus pelajar di Morotai, Maluku Utara akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara.

Pasalnya, berkas oknum berinisial Bripka R telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Pulau Morotai ke Pengadilan.

Bripka R sendiri sebelumnya telah menjalani sidang kode etik di internal Polri dan diputuskan dipecat. Namun melalui kuasa hukumnya ia masih mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasi Intel Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara, mengungkapkan tahapan perkara kasus tersebut selanjutnya masuk persidangan dan penuntutan.

"Perkara tersangka Bripka R, kami dari pihak penuntut umum sudah melakukan tahap dua yang mana penyerahan tersangka bersama barang bukti sudah kami terima pada tanggal 12 November 2021. Dan nantinya akan dilimpahkan perkaranya pada hari ini untuk selanjutnya dilakukan tahapan persidangan dan penuntutan," ungkap Erly, Senin 15 November 2021.

Erly bilang, terdapat sebanyak empat pasal yang disangkakan kepada Bripka R. Masing-masing ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga:

"Untuk tersangka R ini kami sangkakan dengan empat Pasal, pertama Pasal 285 KUHP, kemudian kedua Pasal 286 KUHP, terus ketiga Pasal 289 KUHP, dan keempat Pasal 290 P1 KUHP," ucapnya.

“Untuk dakwaan pertama Pasal 285 KUHP tersangka dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun tanpa ada ancaman minimalnya, kedua Pasal 286 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, ketiga Pasal 289 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dan keempat Pasal 290 P1 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun," sambungnya.

Menurut Erly, pasal-pasal yang disangkakan terhadap Bripka R nanti dilihat mana yang lebih tepat untuk disangkakan di persidangan.

"Pastinya dia dikenakan pasal yang mana nanti pada proses persidangan, karena disesuaikan dengan saksi-saksi yang ada dengan keterangan tersangka juga. Baru disitu kita akan saksikan dakwaan yang mana akan cocok didakwakan terhadap tersangka," ujar Erly.

Ia menambahkan, saat ini Bripka R masih ditahan di Polres Morotai. Tersangka baru akan diserahkan ke pengadilan jika proses persidangannya sudah berjalan.

"Selanjutnya perkara ini tersangka bersama barang buktinya kami akan limpahkan ke pengadilan, biar untuk penahanannya dilanjutkan oleh hakim sampai proses persidangan," tandas Erly.

Penulis: TS
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga