Hukum
Pegawai Lapas Terpidana Narkoba di Maluku Utara Kembali Bertugas

Ternate, Hpost – Ibnu (21 tahun), pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIIB Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, akhirnya kembali bertugas.
Ini karena pegawai Lapas yang sebelumnya terjerat atau terlibat kasus narkoba itu, telah selesai menjalani masa pidana.
Akibat kasus tersebut, sebelumnya Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku Utara telah mengajukan surat pemecatan Ibnu ke Kemenkumham Republik Indonesia.
Namun, saat ini Ibnu telah bertugas kembali di Lapas Kelas III Labuha dan akan ditarik ke Kanwil Kemenkumham Maluku Utara.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku Utara, M. Adnan kepada Tim JMG mengatakan pihaknya telah memgusulkan ke inspektorat jenderal Kemenkumham untuk tindakan administrasi namun sampai Ibnu bebas, keputusan belum keluar.
Baca Juga:
“Sampai saat ini keputusannya belum sampe ke kita, sementara menunggu keputusan dari Inspektorat jenderal yang bersangkutan tugas di Lapas Labuha,” jelas M. Adnan, Selasa 30 November 2021.
M. Adnan menambahkan, untuk dari Kanwil mengusulkan oknum petugas dipecat, namun semua keputusan menunggu pimpinan.
“Kalau dari kanwil diusulkan untuk dipecat, tetapi keputusan akhir dari putusan dari pimpinan apakah sepenuhnya diterima atau ada kebijakan, pertimbangan lain, kita serahkan ke pimpinan,” akunya.
M. Adnan bilang, ada informasi tidak benar yang mengatkan bahwa Ibnu tidak menjalani hukuman.
Dalam waktu dekat, oknum petugas akan ditarik ke Kanwil sambil menunggu keputusan dari pimpinan.
“Sambil menunggu keputusan, oknum petugas akan ditarik ke Kanwil, tidak diizinkan tugas lagi di Lapas,” pungkasnya.
Sekedar diketahui oknum petugas terlibat dalam kasus narkotika jenis ganja dengan Barang Bukti (BB) sembilan saset bening yang diduga berisi ganja seberat 211 gram yang ditangani Polres Ternate.
Pada tanggal 8 Maret 2021 Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengvonis Ibnu hanya 10 bulan penjara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksikusi Ibnu ke Rutan Ternate.
Ibnu diketahui lama ditahan di Rumah Tanahan (Rutan) Polres Ternate saat masa penyelidikan dan penyidikan, setelah memasuki proses persidangan baru dipindahkan ke Rutan Ternate.
Menjalani satu per dua bulan, tetaptnya pada 27 April, Ibnu mendapatkan Asimilasi dan beberapa bulan lalu telah dinyatakan selesai menjalani asimilasi.
Komentar