Pilkades
Pilkades Desa Wailukum Halmahera Timur di-PSU
Maba, Hpost - Pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 35 desa di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, sudah selesai. Namun, satu TPS di Desa Wailukum Kecamatan Kota Maba, harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Panitia Pilkades Halmahera Timur (Haltim), Thamrin Bahara, kepada Halmaherapost.com, Rabu 1 Desember 2021, mengatakan, PSU ini akibat dari kelalaian dan kesalahan penyelenggara. Ketua KPPS Kabir diketahui telah merusak surat suara.
"Surat suara rusak ini sebelum pencoblosan, beda halnya kalau pemilih yang rusak. Karena Ketua KPP mencatat nama pemilih di seluruh surat suara sebanyak 348 surat suara. Jadi rusak sebelum dicoblos," ungkap Thamrin.
Thamrin bilang, PSU telah diatur dalam SK Bupati. Pada pasal 63 ayat 2, poin-poinnya menjelaskan bahwa yang menyatakan surat suara yang tidak sah, apabila ada coretan, tulisan maupun kode.
Baca juga:
Pendaftaran Balon Kades Antar Waktu Desa Were di Halmahera Tengah Diperpanjang
Satgas Ops Pamrahwan Beri Layanan Kesehatan Gratis di Halmahera Timur
Meski masih ada gugatan dari beberapa desa lainnya, namun baru satu desa di Wailukum yang baru melakukan PSU.
"Saya tidak hafal berapa jumlah Desa yang digugat, akan tetapi ada beberapa desa yang sudah ajukan gugatan. Desa Wailukum langsung PSU,” katanya.
Thamrin menegaskan, di seluruh desa yang ikut Pilkades kali ini, jika ada yang mengajukan gugatan agar dapat melampirkan dengan bukti-buktinya.
"Kalau mau gugat harus dilampirkan dengan bukti-bukti, jangan hanya selebar surat gugatan saja," tandasnya.
Komentar