Reklamasi

Pengerjaan Proyek Reklamasi di Mangga Dua Belum Dilanjutkan

Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, M. Syarif Tjan saat meninjau proyek reklamasi di Mangga Dua Utara usai dilantik Wali Kota M Tauhid Soleman. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara, kini masih menunggu Dinas PUPR untuk melakukan rapat bersama membahas polemik lahan reklamasi di Kelurahan Mangga Dua Utara, Kota Ternate.

Sebelumnya, proyek yang rencananya akan dibangun gudang modern ini sempat mendapat penolakan warga sekitar lahan reklamasi.

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate Syarif Tjan, mengatakan pihaknya masih menunggu PUPR Ternate untuk melakukan kajian bersama.

"Ibu Sita selaku Kabid Tata Ruang PUPR bilang, nanti tong (kita) bikin rapat, namun sekarang rapat tersebut belum pernah terlaksana. Sebagaimana persoalan lahan di Mangga Dua Utara harus didudukan bersama, diketahui bahwa lahan tersebut masih berstatus milik negara," ucapnya, Selasa 14 Desember 2021.

Ia mengatakan, menyangkut soal HPL atau lahan milik negara itu menjadi wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang dan Lingkungan PUPR Kota Ternate, Rosita Tauda, menyatakan bahwa rapat tertunda karena kemarin ada pergantian lurah.

Menurutnya, untuk mendapatkan izin tersebut harus ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi, yakni surat keterangan dari kelurahan.

Baca Juga:

Unkhair Teken Kerja Sama dengan PT IWIP, Apa Saja Programnya?

Persiter Pulangkan Persega dari Liga 3 Zona Maluku Utara

683 Mahasiswa Ikut Wisuda Unkhair Periode Desember 2021

"Surat keterangan tersebut sudah ditandangani oleh mantan lurah, namun pada saat mau dilangsungkan rapat ternyata ada pergantian lurah," ungkap Rosita.

Ia menjelaskan, lurah yang baru menjabat ini belum menandatangani surat keterangan karena dengan alasan belum tahu secara jelas persoalan di Mangga Dua Utara.

"Setelah saya konfirmasi kembali kemarin, bahwa Lurah Mangga Dua Utara, sudah menandatangani surat keterangan tersebut dan setelah mereka memasukkan berkas ke PTSP Kota Ternate, maka dalam minggu ini kami akan melakukan rapat kajian untuk membahas perizinan lahan," jelasnya.

Rosita menyebutkan syarat-syarat seperti sertifikat tanah, surat izin pemohon, pajak, dan lainnya semua sudah terpenuhi.

"Nanti kalau sudah melaksanakan rapat kesesuaian ruang kemudian akan diurus hak pengelolaan dan selanjutnya diberikan hak guna bangunan (HGB) ke PT Indo Alam Lestari.

Penulis: SAR
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga