Hukum

Nama Nuryadin Tercatat Dalam Kasus Jual Beli Lapak Pasar di Ternate

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Ternate, Nuryadin Ahmad, saat diwawancarai di kantornya, Kamis 16 Januari 2020 || Foto : Awi/Hpost

Ternate, Hpost – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Peribahasa ini pantas dialamatkan ke Nuryadin Rahman, Kepala Disperkim Kota Ternate, Maluku Utara.

Pasalnya, selain namanya masuk daftar orang yang akan dipecat karena kasus netralitas ASN dalam Pilkada tahun 2020, juga kasus jual beli lapak di pasar.

Dalam kasus jual beli lapak di pasar, rencanyanya pada Kamis 23 Desember 2021, Tim penyelidik Kejati Maluku Utara, akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate itu.

Nuryadin akan diperiksa dalam kasus dugaan jual beli lapak di area pasar sejak tahun 2017 sampai 2019.

Plh Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Z Siregar, kepada wartawan mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap mantan Kadis Perindag Kota Ternate.

Baca Juga:

“Besok untuk diklarifikasi karena nama beliau (Nuryadin) itu tercatat di dalam hal pemberian sejumlah uang,” kata Siregar di kantor Kejati Maluku Utara, Rabu 22 Desember 2021.

Siregar menambahkan, saat ini tim penyelidik mengaku belum mengetahui berapa jumlah uang besaran yang diterima, tetap dipastikan adanya uang yang diterima.

"Untuk jumlahnya kami tidak tahu, yang pastinya ada, kalaupun secara substansinya berapa itu masih dalam penyelidikan kami," ungkapnya.

Selanjutnya tim penyelidik akan melihat semua yang terkait dengan permasalahan jual beli lapak itu dan akan tetap dimintai keterangan.

"Supaya mendapat titik terang dari dugaan yang disangkakan terhadap Disperindag," pungkasnya.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga