Tambang

DPRD Halmahera Tengah Desak Pemda Temui PT IWIP Koordinasikan 2 Ranperda

Anggota DPRD Halmahera Tengah, Nuryadin Ahmad. || Foto: Istimewa

Weda, Hpost - DPRD Halmahera Tengah, Maluku Utara mendesak Pemerintah Daerah setempat segera berkoordinasi dengan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) sebelum Ranperda Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disahkan.

Desakan ini disampaikan Ketua Bapemperda, DPRD Halmahera Tengah (Halteng), Nuryadin Ahmad, pada Jumat 24 Desember 2021.

"Saya tegaskan khusus Ranperda IMTA ini kepada Pemerintah Daerah harus dikoordinasikan dengan PT. IWIP agar retribusi TKA jangan dulu dibayarkan ke Pempus sebelum sampai Ranperda IMTA disahkan," ujarnya.

Nuryadin bilang, hasil evaluasi PAD dua tahun APBD bahwa Retribusi IMTA dan IMB sangat besar. Ini karena kawasan Halteng terdapat salah satu proyek strategis nasional yang telah ditetapkan oleh negara sebagai objek vital nasional.

Dengan demikian, kata dia, Ranperda IMTA dan IMB menjadi retribusi unggulan dalam mendorong PAD di Halteng.

Ia menyebut, dalam UU 11 2020 Tentang Ciptaker mengisyaratkan bahwa IMTA dan IMB harus diatur melalui Perda yang merujuk pada UU Nomor 11, kalau tidak maka retribusi tersebut akan ditarik oleh pemerintah pusat.

"Karena itu kalau dua Ranperda ini tidak dibahas dan disahkan oleh Pemda dan DPRD maka daerah akan kehilangan potensi PAD yang cukup besar, dalam estimasi daerah bisa kehilangan 7 miliar pada triwulan satu tahun 2022", jelasnya.

Penegasan retribusi IMTA dan IMB juga telah disampaikan melalui edaran Mendagri nomor : 011/5976/SJ tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung Dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Karena itu menurut saya, DPRD dan Pemda harus berada dalam satu fram pemikiran yang sama untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan dua Ranperda ini demi kepentingan rakyat dan daerah ini," ujarnya.

Nuryadin bilang, dari aspek normatif, dua Ranperda ini dianggap sebagai kebijakan yang force mayor (emergensi) dan itu diatur dalam UU nomor 11 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundangan maupun PP 12 Tahun 2018.

Menurutnya, pasal 16 ayat 5 menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu DPRD dan Bupati dapat mengajukan Rancangam Perda di luar Program Peraturan Daerah. Point (d) artinya bahwa dalam ketentuan peraturan perundangan sangat membuka ruang kepada Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mengusulkan sebuah regulasi walaupun belum ditetapkan dalam Propemperda.

"Sehingga saya berharap mari kita dukung dua ranperda untuk segera disahkan," tandas Yadin.

Baca:

Perkosa Anak, Ayah Kandung di Ternate Hanya Wajib Lapor

Perjuangan Keras Asri Menjadi Karyawan PT IWIP, Pernah Tidur di Masjid

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dermaga Hiri Belum Dikantongi PUPR Ternate

Sekadar diketahui, dua Ranperda yaitu Ranperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing dan Ranperda Retribusi persetujuan bangunan gedung yang diserahkan ke DPRD melalui pimpinan dan selanjutnya pimpinan disposisi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah untuk menelaa drafting tersebut dari aspek syarat materil dan formil telah memenuhi syarat.

Lalu terkait dengan urgensi Ranperda tersebut, Bapemperda telah melakukan rapat koordinasi dengan Tim Pemda sebagai inisiator Ranperda untuk mendapat penjelasan awal terkait urgensi Perda yang dimaksud.

"Dari hasil Rapat koordinasi tersebut, Bapemperda berkesimpulan bahwa dua Ranperda ini dianggap urgen dan sangat mendesak, karena berkaitan dengan target PAD yang telah kita tetapkan dalam APBD 2022," pungkasnya.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga