Transportasi

Kapal KM Uki Raya Rute Taliabu-Ternate Tunda Keberangkatan Selama 6 Hari

Sanana, Hpost - Penumpang kapal KM Uki Raya, rute Taliabu-Ternate, geram dengan kebijakan penundaan keberangkatan. Mereka dikabarkan akan ditahan selama enam hari ke depan di Pelabuhan Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara.

"Saya dan teman-teman penumpang kapal lainnya hanya meminta pertanggungjawaban terkait penundaan keberangkatan oleh pihak agen kapal dan KUPP kelas III Sanana selama enam hari kita di sini," ucap Isman, salah satu penumpang kapal KM Uki Raya, Senin 27 Desember 2021.

Ia bilang, ketika kapal tidak berangkat semestinya ada asuransinya, setidaknya memberikan jaminan kepada para penumpang yang belum diberangkatkan.

"Harapan kami agen kapal dan Plt KUPP Sanana harus bertanggungjawab dan menjamin makan, minum, tempat tidur, dan lain-lain," pungkasnya.

Sementara itu, senada, penumpang lainnya yang enggan menyebutkan namanya mengaku, ia hanya ingin meminta kejelasan dari pihak terkait soal tertundanya keberangkatan kapal ke Ternate.

"Kami hanya minta kepastian dan kejelasan, terutama nasib kami selama di sini," katanya.

Terkait penundaan ini, Tim JMG sudah berusaha mengonfirmasi pihak agen kapal dan KUPP Sanana, namun belum mendapat respons balik.

Baca:

Anggota DPD RI Akan Temui PT IWIP, Sampaikan Keselamatan Kerja

Diduga Tergelincir Saat Mancing, Warga Halmahera Utara Ditemukan Meninggal

Sultan Tidore Ajak Masyarakat Dukung Haji Salahuddin Jadi Pahlawan Nasional

Informasi yang dihimpun, penundaan kapal ini berdasarkan surat pemberitahuan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut KUPP Kelas III Sanana dengan nomor: UM.003/5/10/UKP. SNA-2021. Isi pemberitahuan di antaranya:

1. Menindaklanjuti laporan prakiraan dari BMKG dan Geofisika Stasiun Meteorologi Kelas 1 Sultan Babullah Ternate tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

2. Waspada tinggi gelombang mencapai 2,5 m atau lebih di wilayah perairan samudra pasifik bagian utara Halmahera perairan Morotai bagian utara dan perairan Bacan, Obi Kepulauan, Sula bagian utara dengan kecepatan angin barat laut-timur laut, 5 - 15 knots.

3. Berkaitan dengan butir 1 dan 2 tersebut di atas untuk mengantisipasi terjadinya korban jiwa dan harta benda ada di laut, maka kami dari kantor unit KUPP Kelas III Sanana menunda sementara keberangkatan kapal-kapal penumpang lokal/perintis, landing craf tank (LCT), SPOB, dan kapal-kapal rakyat terutama rute tujuan Ternate, Labuha, Taliabu bagian utara, Laiwui, Bitung, dan Manado.

Penulis: Iwan Setiawan Umamit
Editor: Redaksi

Baca Juga