Infrastruktur
PUPR Ternate Tak Bisa Hentikan Galian C Ilegal, Kewenangan Ada di Pemprov
Ternate, Hpost - Dinas PUPR Kota Ternate, Maluku Utara mengaku tak punya kewenangan untuk menertibkan proyek galian C ilegal atau yang tak punya izin.
"Jadi ada orang-orang di Kota Ternate ini mempunyai tambang pasir Galian C mau kecil atau besar, secara hukum itu harus ada izin. Tetapi jika tak ada izin, namun tetap aktivitas, kita (PUPR) tak bisa awasi, karena kewenangan semua ada di Pemerintah Provinsi Maluku Utara," kata Sekretaris Dinas PUPR Kota Ternate, Nasrun A Samaun, Minggu 2 Januari 2022.
Ia bilang, bahkan dalam rapat bersama dengan Komisi III DPRD Kota Ternate beberapa waktu lalu, sempat ditanyakan kenapa aktivitas Galian C tanpa izin sampai berdampak kerusakan lingkungan dibiarkan Pemkot Ternate.
"Bagi saya itu pernyataan sangat rasional karena mereka (DPRD) bertugas sebagai wakil rakyat, namun bagi saya itu bukan pembiaran. Karena kewenangan bukan lagi ada di kota, tetapi milik provinsi, sehingga kita tak bisa berbuat banyak," ujarnya.
Sedangkan anggota komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, mengaku terkait dengan pengawasan aktivitas Galian C di Kota Ternate, pihak Dinas PUPR Kota Ternate tetap punya kewenangan. Karena rencana tata ruang itu punya kewenangan di pihak Dinas PUPR Kota Ternate.
Baca:
Danlanal Temui Pemda Halmahera Tengah, Bahas Kesiapan Peresmian KRI Teluk Weda
Lelaki di Ternate Ini Diduga Gangguan Jiwa, Bawa Motor Tabrak Pembatas Jalan
Oknum Polisi di Halmahera Utara Diduga Pukul Seorang Pengendara
"Nantikan ada perbaikan Perda RTRW dan sebenarnya wilayah-wilayah yang bisa diperuntukkan untuk Galian C. Sehingga yang ada saat ini masuk zona merah dan selama ini polanya melalui penataan ruang," ujarnya.
"Yang begitu harus ditertibkan, karena ini ranahnya adanya di Pemkot Ternate dan kami (DPRD) terus tegas sesuai rekomendasi yang diberikan ke Pemkot Ternate. Sehingga kita akan tunggu bagaimana usulan perubahan RTRW nantinya soal Galian C ini," pungkasnya.
Komentar