Hukrim

Berkas Tersangka Oknum Pengurus LSM di Maluku Utara Diserahkan ke Jaksa

AKBP Hengky Setiawan. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara, kini sudah melimpahkan berkas tahap I dugaan pencemaran nama baik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Kasus tersebut dengan tersangka berinisial SH. Ia merupakan salah satu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Maluku Utara yang dilaporkan oleh Direktur PT Tekindo.

Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Dwi Hindarwana, melalui Kabag Wasidik, AKBP Hengky Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas tahap I ke JPU.

“Benar berkasnya kita sudah limpahkan ke Jaksa. Kita tinggal menunggu petunjuk dari jaksa," kata Hengky, Minggu 9 Januari 2022.

Hengky bilang, pihaknya sebelum ini telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, hanya saja yang bersangkutan tidak ditahan.

Baca:

Seorang Warga di Halmahera Utara Ditemukan Tewas Menggantung

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Halmahera Tengah Terbakar

Heboh Pria di Ternate Tidur Terapung, Dikira Warga Sudah Meninggal

“Penyidik tidak menahan tersangka, karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun,” tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 311 dan 310 KHAP, dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Penulis: Samsul Hi Laijou
Editor: Redaksi

Baca Juga