Hukrim

2 Anggota Polda Maluku Utara Jadi Terduga Pelanggar Kode Etik, Begini Kasusnya

Kabid Propam, Kombes Pol Wahyu Agung Jatmiko || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Dua oknum anggota Polda Maluku Utara, kini mulai diproses sebagai terduga pelanggar kode etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Malut.

Keduanya masing-masing berinisial Bripka F, anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud), dengan dugaan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sedangkan, satunya lagi Bripka IMD, dilaporkan pacarnya karena tidak bertanggung jawab atas kehamilannya hingga melahirkan.

Kabid Propam, Kombes Pol Wahyu Agung Jatmiko, mengatakan, soal kasus oknum anggota Brimob (Bripka IMD), pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, selain itu, oknum ini juga sudah diperiksa sebagai terduga pelanggar.

“Kita sudah periksa saksi-saksi dan oknum anggota ini sebagai terduga pelanggar,” jelas Wahyu kepada wartawan, Kamis 13 Januari 2022.

Wahyu bilang, saat ini perkembangan kasus tersebut tinggal menunggu pemberkasan, sementara terkait saran hukum tidak ada masalah.

Baca:

Gedung Olahraga Terbesar di Ternate tak Kunjung Dikelola

Nasib Pembangunan Gelora Kieraha Ternate Menunggu Sentuhan APBN

Gelar Seminar, Haji Salahuddin Siap Didorong Jadi Pahlawan Nasional

“Minggu depan mungkin kita sidangkan yang ini,” tegas Wahyu.

Mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba, Polda Maluku Utara, ini mengatakan, untuk kasus oknum anggota Ditpolairud, kini kasus pidananya sudah ditangani pihak Ditreskrimum.

“Sudah diproses di Ditreskrimum, anggota yang kena tindak pidana umum, sudah pasti etikanya masuk di kita, kode etikanya pasti diproses, pasti itu,” tandas Wahyu.

Penulis: Tim JMG
Editor: Redaksi

Baca Juga