Hukum

Oknum Kepala Dinas di Halmahera Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Panwaslu

Oknum Kepala Dinas di Halmahera Utara saat mengembalikan uang sebesar Rp 40 juta secara sukarela kepada penyidik Pidsus Kejari. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, menetapkan salah satu oknum Kepala Dinas (Kadis) di Halmahera Utara, dengan inisial MB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tahun 2015 dan 2016.

Penetapan MB sebagai tersangka oleh penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Eka J. Hayer itu dalam kasus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 4,8 miliar dan diduga merugikan Negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Diketahui, mantan Ketua Panwaslu Halmahera Utara itu juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Tobelo bersama SH mantan sekretaris dan GM mantan bendahara, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang diterima Tim JMG, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pada Jumat 28 Januari 2022, MB lebih awal diperiksa secara maraton sebagai saksi pada Kamis 27 Januari 2022, yang dimulai sekitar pukul 11.00 hingga 17.00 WIT. Ia juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 40 juta secara sukarela.

Baca:

Dimutasi Secara ‘Kilat’, Guru SMP di Ternate Sesalkan Kebijakan

Persiapan Popda Tahun 2022 di Halmahera Tengah Sudah Capai 90 Persen

KNPI Halmahera Tengah Dukung Haji Salahuddin Jadi Pahlawan Nasional

Kajari Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Menurutnya penyidik telah menetapkan MB sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan.

“Kami penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton terhadapnya selaku saksi, dan dua orang tersangka yang kami tahan, dan kami sudah kumpulkan dua alat bukti, hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Agus, Jumat 28 Januari 2022.

Agus bilang, mengenai dugaan adanya tersangka lain, semua tergantung tiga tersangka yang kini telah ditahan.

“Kami masih perlu dalami lagi, tergantung ketiga orang tersangka itu untuk membukanya,” katanya.

“Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga