Hukum

Oknum Kontraktor Tersangka Dugaan Penipuan di Maluku Utara Diserahkan ke Jaksa

Kantor Kejari Ternate, Maluku Utara || Foto: Samsul/JMG

Ternate, Hpost – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) yang menyeret oknum kontraktor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Oknum kontraktor CV. Cipta Prasarana dengan inisial AS tersebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan sewa alat LCT kapal dan eksavator dari Bitung, Sulawesi Utara.

Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar kepada Tim JMG mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. Bahkan, telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Pada Selasa 25 Januari 2022 kemarin kami JPU melakukan penelitian berkas perkara dengan nama tersangka tersebut berpendapat agar dilakukan penahanan," kata Aan, Jumat 28 Januari 2022.

Baca:

Ujian Dinas Naik Golongan Bagi PNS di Ternate Segera Dilaksanakan

Persiapan Popda Tahun 2022 di Halmahera Tengah Sudah Capai 90 Persen

Dimutasi Secara ‘Kilat’, Guru SMP di Ternate Sesalkan Kebijakan

Aan bilang, menurut pasal 21 ayat (4) huruf a KUHP dapat dilakukan penahanan. Karena, tersangka dikhawatirkan mengulangi tindak pidana.

“Dikhwatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.

Atas perbuatan tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KHUP dan pasal 372 KHUP.

“Ancaman pidananya paling lama 4 tahun,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, tersangka melakukan tindak pidana penipuan jasa sewa alat LCT kapal yang berada di Kota Bitung, Sulawesi Utara untuk didatangkan ke Ternate dalam rangka pekerjaan proyek penggerukan pelabuhan perikanan Ternate yang ditangani CV. Bintang Jaya Konstruksi.

Dugaan penipuan itu, dimana ada kerja sama antara tersangka dan Kartini L. Badrun selaku pemilik perusahaan tersebut. Dalam proses pekerjaan ini, tersangka menyakinkan Kartini, bahwa dirinya bisa mendatangkan alat LTC kapal dan eksavator dari Bitung melalui Frangky Jakson Pamdan.

Akhirnya, Kartini langsung melakukan pembayaran sewa alat kepada tersangka senilai Rp410 juta. Uang ratusan juta ini kemudia diteruskan ke pemilik alat Frangky Jakson Pamdan dan ke salah satu temannya Fitria. Hanya saja, hingga pekerjaan selesai alat yang dimaksud tak kunjung datang.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga